Miliki Alat Bukti, Polri Tetapkan Abraham Samad Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sudah dikeluarkan sejak beberapa waktu lalu oleh pihak Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto ketika dikonfirmasi, mengakui Abraham Samad sekarang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
"Ya," ujar Agus ketika dikonfirmasi Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (17/2/2015).
Dia mengatakan, pihaknya telah melalui berbagai prosedur dan pertimbangan yang matang sebelum menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka. Salah satunya adalah memiliki alat bukti yang mendukung unsur dugaan tindak pidana.
"Waktu penetapan tersangka setelah dilakukan proses terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang ditangani," jelasnya. (ico)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto ketika dikonfirmasi, mengakui Abraham Samad sekarang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
"Ya," ujar Agus ketika dikonfirmasi Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (17/2/2015).
Dia mengatakan, pihaknya telah melalui berbagai prosedur dan pertimbangan yang matang sebelum menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka. Salah satunya adalah memiliki alat bukti yang mendukung unsur dugaan tindak pidana.
"Waktu penetapan tersangka setelah dilakukan proses terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang ditangani," jelasnya. (ico)
(kur)