Dua Anggota Bali Nine Berharap Eksekusi Batal

Senin, 16 Februari 2015 - 22:34 WIB
Dua Anggota Bali Nine...
Dua Anggota Bali Nine Berharap Eksekusi Batal
A A A
DENPASAR - Kuasa hukum dua terpidana mati kasus penyelundupan heroin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran terus berupaya untuk membatalkan eksekusi dua kliennya.

Andrew dan Myuran adalah warga negara Australia dan anggota Bali Nine. "Saya tentu saja berharap eksekusi akan dibatalkan," kata kuasa hukum Andrew dan Myuran, Julian Mc Mahon saat menjenguk kliennya di Lembaga Pemasyarkatan Kelas II A, Kerobokan, Denpasar, Bali, Senin (16/2/2015).

Dia mengatakan, upaya hukum itu dilakukannya dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "‎Kami ada proses persidangan (PTUN) di Jakarta‎. Itu adalah langkah hukum yang sedang dalam proses," katanya.

‎Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan itu menyikapi keputusan Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi mereka.‎

Myuran dan Andrew, divonis sebagai otak percobaan penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 8,2 kilogram dari Bali ke Australia pada tahun 2005 lalu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2438 seconds (0.1#10.140)