DPR Diminta Surati Jokowi untuk Lantik Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Rapat internal Komisi III DPR memutuskan bahwa mereka akan mengirim surat kepada pemimpin DPR. Surat tersebut meminta pemimpin DPR segera menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Surat itu disampaikan mengacu pada keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.
"Karena (saat ini) Budi Gunawan bukan tersangka lagi," ujar anggota Komisi III DPR, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, surat tersebut akan disampaikan kepada pemimpin DPR dalam waktu dekat.
"Kalau enggak sore ini, besok pagi. DPR saya kira hanya mengingatkan saja, karena kan janjinya presiden setelah praperadilan. Sekarang kan (hasil) praperadilan sudah ada," tandasnya.
Surat itu disampaikan mengacu pada keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.
"Karena (saat ini) Budi Gunawan bukan tersangka lagi," ujar anggota Komisi III DPR, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, surat tersebut akan disampaikan kepada pemimpin DPR dalam waktu dekat.
"Kalau enggak sore ini, besok pagi. DPR saya kira hanya mengingatkan saja, karena kan janjinya presiden setelah praperadilan. Sekarang kan (hasil) praperadilan sudah ada," tandasnya.
(kur)