Hakim Nyatakan Penyidikan Kasus Budi Gunawan Tidak Sah
Senin, 16 Februari 2015 - 11:37 WIB
Hakim Nyatakan Penyidikan Kasus Budi Gunawan Tidak Sah
A
A
A
JAKARTA - Hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Adapun penetapan Budi sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 03/01/01/2015 pada 12 Januari 2015 yang diterbitkan KPK.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Hakim sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Atas putusannya itu, Hakim Sarpin menyatakan Sprindik atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak berdasarkan hukum.
"Menyatakan penyidikan termohon atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karenanya penyidikan tidak punya kekuatan hukum mengikat," tutur Sarpin.
Hakim berpendapat, atas putusan itu seluruh eksepsi termohon KPK ditolak dan biaya perkara dinyatakan dinihilkan.
"Adalah tidak sah segala keputusan dan penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan termohon atas diri pemohon," tuturnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Adapun penetapan Budi sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 03/01/01/2015 pada 12 Januari 2015 yang diterbitkan KPK.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Hakim sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Atas putusannya itu, Hakim Sarpin menyatakan Sprindik atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak berdasarkan hukum.
"Menyatakan penyidikan termohon atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karenanya penyidikan tidak punya kekuatan hukum mengikat," tutur Sarpin.
Hakim berpendapat, atas putusan itu seluruh eksepsi termohon KPK ditolak dan biaya perkara dinyatakan dinihilkan.
"Adalah tidak sah segala keputusan dan penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan termohon atas diri pemohon," tuturnya.
(dam)