KPK Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan BG
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini melanjutkan sidang gugatan praperadilan atas penetapan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Agenda sidang mendengarkan pendapat saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon. Sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Belum ada konfirmasi apakah dalam sidang nanti kuasa hukum KPK bakal menambah saksi fakta dari satu saksi yang sudah dihadirkan pada Kamis 12 Februari 2015.
Seusai sidang kemarin, Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi fakta tambahan.
Namun saksi itu masih dalam konfirmasi dan dikaji keperluannya. Dia mengaku enggan menghadirkan banyak saksi namun substansi keterangannya sama.
Chatarina memastikan untuk sidang kali ini, tim kuasa hukum KPK bakal menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dalil dan pembuktian bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan sudah sesuai hukum.
"(Saksi) Ahlinya (pakar hukum) pidana, tata negara, administrasi negara. Ada sekitar tiga ahli," ujar Chatarina, Kamis 12 Februari 2015.
Sekadar informasi, dalam sidang Kamis 12 Februari 2015 KPK sebagai termohon menghadirkan satu saksi yaitu penyelidik KPK bernama Iguh S Purba.
Namun saksi tersebut sempat dipermasalahkan kuasa hukum Budi Gunawan karena latar belakangnya yang bukan dari anggota Polri. Kuasa hukum juga mempersoalkan riwayat pendidikan saksi yang mengaku tidak pernah mengenyam pendidikan hukum secara formal.
Agenda sidang mendengarkan pendapat saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon. Sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Belum ada konfirmasi apakah dalam sidang nanti kuasa hukum KPK bakal menambah saksi fakta dari satu saksi yang sudah dihadirkan pada Kamis 12 Februari 2015.
Seusai sidang kemarin, Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi fakta tambahan.
Namun saksi itu masih dalam konfirmasi dan dikaji keperluannya. Dia mengaku enggan menghadirkan banyak saksi namun substansi keterangannya sama.
Chatarina memastikan untuk sidang kali ini, tim kuasa hukum KPK bakal menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dalil dan pembuktian bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan sudah sesuai hukum.
"(Saksi) Ahlinya (pakar hukum) pidana, tata negara, administrasi negara. Ada sekitar tiga ahli," ujar Chatarina, Kamis 12 Februari 2015.
Sekadar informasi, dalam sidang Kamis 12 Februari 2015 KPK sebagai termohon menghadirkan satu saksi yaitu penyelidik KPK bernama Iguh S Purba.
Namun saksi tersebut sempat dipermasalahkan kuasa hukum Budi Gunawan karena latar belakangnya yang bukan dari anggota Polri. Kuasa hukum juga mempersoalkan riwayat pendidikan saksi yang mengaku tidak pernah mengenyam pendidikan hukum secara formal.
(dam)