Majikan Penyiksa TKI Dinyatakan Bersalah

Rabu, 11 Februari 2015 - 12:27 WIB
Majikan Penyiksa TKI Dinyatakan Bersalah
Majikan Penyiksa TKI Dinyatakan Bersalah
A A A
HONG KONG - Pengadilan Hong Kong kemarin menyatakan majikan TKI Erwiana Sulistyaningsih, Law Wan Tung bersalah. Law terbukti melakukan penyiksaan dan diharuskan membayar upah dan hak lain senilai 28.800 dolar Hong Kong.

Pengadilan di Hong Kong menyatakan bahwa Law Wan Tung, 44, bersalah atas 18 dari 20 dakwaan terhadap dirinya. Termasuk di antara dakwaan tersebut adalah intimidasi kriminal, menyebabkan luka fisik berat pada korban, dan tidak membayarkan gaji Erwiana saat bekerja pada 2013. Sebelumnya ibu dua anak itu menyatakan diri tidak bersalah atas 19 dakwaan.

Satusatunya dakwaan yang dia akui bersalah adalah tidak memberikan asuransi kepada Erwiana. Saat membacakan putusan pengadilan, Hakim Amanda Woodcock mengatakan bahwa Erwiana telah mengatakan jujur soal perlakuan tidak menyenangkan yang dia alami. Menurut Woodcock, penyiksaan telah berlangsung lama dan sering sehingga wajar jika Erwiana tidak mengetahui tanggal persis peristiwa itu terjadi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menyambut baik putusan awal pengadilan Hong Kong tersebut. Pemerintah Indonesia, ujarnya, akan terus mengawal proses persidangan selanjutnya sampai tuntas.

Hanif mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada atase ketenagakerjaan di KJRI Hong Kong agar terus melakukan pengawalan. “Perwakilan KJRI beserta Atase Naker di Hong Kong akan terus bertugas mengawal kasus Erwiana ini. Kita pun terus bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah Hong Kong untuk menuntaskan kasus ini,” terangnya.

Dia ingin agar pengadilan Hong Kong memberikan hukuman yang berat dan setimpal terhadap Law. Dia pun berharap pengadilan mengabulkan tuntutan hak-hak normatif bagi Erwiana selama bekerja sehingga semua hak-haknya dapat terpenuhi. Anggota Komisi IX DPR Riski Sadig mengapresiasi kinerja pemerintah Indonesia yang sudah memberikan pendampingan hukum kepada Erwiana sehingga majikan dapat dihukum berat.

Namun selain terus mengawal proses persidangan, dia juga meminta pemerintah Indonesia memberikan pendampingan psikologis kepada Erwiana yang telah mengalami kekerasan fisik.

Analisis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo mengungkapkan, hakim menyatakan Law juga harus masuk tahanan untuk menunggu vonis hukuman yang dijadwalkan pada 27 Februari pukul 9.30 pagi waktu setempat. Hakim meminta pembela majikanuntukmengajukanpengampunan dan membawa Law ke psikiater.

Neneng zubaidah/ Rini agustina
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9638 seconds (0.1#10.140)