KPK Cibir Bukti Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencibir sejumlah bukti yang diajukan Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
Menurut Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang, sebagian bukti tersebut diambil dari pemberitaan media online. "Sekitar 40 atau 50 ‎bukti itu adalah berita di media online dan surat kabar," tukas Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Sementara, bukti-bukti lain yang diajukan adalah sejumlah surat keputusan penunjukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. "Ada putusan-putusan pengadilan baik putusan terkait praperadilan nomor 38 yang dijadikan yurisprudensi katanya oleh mereka, sama putusan judicial review Mahkamah Kontitusi," ujar Rasamala.
Kemudian mengenai permintaan kuasa hukum Budi Gunawan untuk memutar rekaman saat pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Total bukti yang telah diserahkan Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan sebanyak 73 item. Bukti tersebut diajukan sebagai fakta persidangan praperadilan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (ico)
Menurut Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang, sebagian bukti tersebut diambil dari pemberitaan media online. "Sekitar 40 atau 50 ‎bukti itu adalah berita di media online dan surat kabar," tukas Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Sementara, bukti-bukti lain yang diajukan adalah sejumlah surat keputusan penunjukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. "Ada putusan-putusan pengadilan baik putusan terkait praperadilan nomor 38 yang dijadikan yurisprudensi katanya oleh mereka, sama putusan judicial review Mahkamah Kontitusi," ujar Rasamala.
Kemudian mengenai permintaan kuasa hukum Budi Gunawan untuk memutar rekaman saat pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Total bukti yang telah diserahkan Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan sebanyak 73 item. Bukti tersebut diajukan sebagai fakta persidangan praperadilan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (ico)
(kur)