LSI: Publik Ingin Pilkada Hanya Satu Putaran
![LSI: Publik Ingin Pilkada...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/02/10/12/962576/lsi-publik-ingin-pilkada-hanya-satu-putaran-HAW-thumb.jpg)
LSI: Publik Ingin Pilkada Hanya Satu Putaran
A
A
A
JAKARTA - Sebagian masyarakat menginginkan pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya berlangsung satu putaran.
Hal tersebut terungkap melalui survei yang dilaksanakan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 5-6 Februari 2015.
Berdasarkan hasil survei, sebanyak 53% responden menginginkan pilkada berlangsung satu putaran.
Sementara responden yang menginginkan pilkada digelar sebanyak dua putaran sebanyak 39,20%. Adapun yang tidak menjawab sebanyak 7,80% responden.
Peneliti LSI Fitri Hari mengatakan pada Pasal 107 ayat 1,2, dan 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 diatur mengenai kemungkinan pilkada berlangsung satu putaran atau lebih.
Tidak hanya lebih cepat, kata dia, pilkada satu putaran akan lebih efisien. Dia menjelaskan Pasal 107 pada perppu itu juga mengatur batas prosentase suara untuk menentukan pemenang pilkada.
"Pilkada satu putaran menjadi keinginan publik. Pemerintah harus melakukan penghapusan batas prosentase minimal pemenang pilkada," ujar Fitri Hari di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2015).
Survei yang digelar di 33 provinsi ini melibatkan 1.200 responden.Metode yang digunakan multistage random sampling dengan margin of error 2,9 persen.
LSI juga melengkapi survei dengan penelitian kualitatif. Metode yang digunakan berupa analisis media, focus group discussion dan indepth interview.
Hal tersebut terungkap melalui survei yang dilaksanakan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 5-6 Februari 2015.
Berdasarkan hasil survei, sebanyak 53% responden menginginkan pilkada berlangsung satu putaran.
Sementara responden yang menginginkan pilkada digelar sebanyak dua putaran sebanyak 39,20%. Adapun yang tidak menjawab sebanyak 7,80% responden.
Peneliti LSI Fitri Hari mengatakan pada Pasal 107 ayat 1,2, dan 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 diatur mengenai kemungkinan pilkada berlangsung satu putaran atau lebih.
Tidak hanya lebih cepat, kata dia, pilkada satu putaran akan lebih efisien. Dia menjelaskan Pasal 107 pada perppu itu juga mengatur batas prosentase suara untuk menentukan pemenang pilkada.
"Pilkada satu putaran menjadi keinginan publik. Pemerintah harus melakukan penghapusan batas prosentase minimal pemenang pilkada," ujar Fitri Hari di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2015).
Survei yang digelar di 33 provinsi ini melibatkan 1.200 responden.Metode yang digunakan multistage random sampling dengan margin of error 2,9 persen.
LSI juga melengkapi survei dengan penelitian kualitatif. Metode yang digunakan berupa analisis media, focus group discussion dan indepth interview.
(dam)