Pengacara Budi Gunawan Pertanyakan Sikap Syafii Maarif
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mempertanyakan sikap Ketua Tim Independen Syafii Maarif.
Adapun yang dipertanyakan mengenai usulan Syafii kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memasukan nama Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution dan Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius sebagai calon Kapolri.
Saud saat ini menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Terorisme. Sementara Suhardi saat ini menjabat Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Razman menilai usulan tersebut bersifat personal, bukan dari Tim Independen. Rekomendasi mengenai calon Kapolri, lanjut dia, menjadi kewenangan Kompolnas.
"Saya dengan tim (kuasa hukum) kaget ketika Syafii Ma'arif menyebutkan Kepala BNPT Saud Usman Nasution sebagai calon Kapolri. Ini kewenangan Kompolnas bukan kewenangan Syafii," kata Razman di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Dia pun mempertanyakan legalitas Tim Independen atau Tim Sembilan. "Kewenangan Tim Sembilan yang tidak jelas landasan kedudukan hukumnya itu hanya (untuk) didengar sedemikan rupa dan diminta presiden," kata dia.
Razman pun menilai Syafii telah dua kali melakukan kesalahan. Pertama terkait pernyataan Syafii yang mengaku Presiden telah menyatakan tidak ada pelantikan Budi Gunawan.
"Ini di luar koridor dan konteks serta kewenangan beliau (Syafii). Kemudian menyebut Pak Saud Usman sebagai calon Kapolri," tuturnya.
Adapun yang dipertanyakan mengenai usulan Syafii kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memasukan nama Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution dan Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius sebagai calon Kapolri.
Saud saat ini menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Terorisme. Sementara Suhardi saat ini menjabat Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Razman menilai usulan tersebut bersifat personal, bukan dari Tim Independen. Rekomendasi mengenai calon Kapolri, lanjut dia, menjadi kewenangan Kompolnas.
"Saya dengan tim (kuasa hukum) kaget ketika Syafii Ma'arif menyebutkan Kepala BNPT Saud Usman Nasution sebagai calon Kapolri. Ini kewenangan Kompolnas bukan kewenangan Syafii," kata Razman di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Dia pun mempertanyakan legalitas Tim Independen atau Tim Sembilan. "Kewenangan Tim Sembilan yang tidak jelas landasan kedudukan hukumnya itu hanya (untuk) didengar sedemikan rupa dan diminta presiden," kata dia.
Razman pun menilai Syafii telah dua kali melakukan kesalahan. Pertama terkait pernyataan Syafii yang mengaku Presiden telah menyatakan tidak ada pelantikan Budi Gunawan.
"Ini di luar koridor dan konteks serta kewenangan beliau (Syafii). Kemudian menyebut Pak Saud Usman sebagai calon Kapolri," tuturnya.
(dam)