Kuasa Hukum Minta Hakim Hentikan Penyidikan Budi Gunawan
Senin, 09 Februari 2015 - 15:34 WIB
Kuasa Hukum Minta Hakim Hentikan Penyidikan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Maqdir Ismail berpendapat sidang praperaedilan bertujuan untuk memeriksa status kliennya.
Seperti diketahui, Budi Gunawan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah.
Menurut Maqdir, ketentuan tentang pemeriksaan status tersangka diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Pasal 195 KUHAP.
Maqdir menjelaskan, selain untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang, praperadilan juga untuk menghentikan penyidikan.
Menurut dia, Pasal 95 ayat 1 dan 2 secara tegas memberikan kewenangan kepada penyidik agar dalam menetapkan tersangka tidak melanggar hukum yang berakibat hilangnya hak asasi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan termohon (KPK) menjadi objek permohonan praperadilan," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Maqdir pun meminta kepada hakim untuk menghentikan penyidikan Budi Gunawan. Kuasa hukum memberikan sejumlah catatan seperti wewenang penyidik KPK maupun penuntut dalam memperlakukan Budi sebagai tersangka.
Menurut dia, kesalahan penetapan Budi sebagai tersangka akan berdampak hukum lanjutan, yakni terampasnya hak maupun harkat dan martabat seseorang.
Dia menilai, penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, yang disertai yindakan lain seperti pencekalan berakibat pada penetapan tersangka dinilai cacat secara yuridis.
"Akbibat tindakan dilakukan termohon secara sewenang-wenang telah mengakibtkan kerugian moril maupun materil. Kerugian moril sulit ditentukan besarnya untuk seorang calon Kapolri yang telah mempunyai legitimasi melalui lembaga Kompolnas, Polri, lembaga kepresidenan, dan DPR, sedangkan kerugian materil Rp1000.000," tutur Maqdir.
Seperti diketahui, Budi Gunawan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah.
Menurut Maqdir, ketentuan tentang pemeriksaan status tersangka diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Pasal 195 KUHAP.
Maqdir menjelaskan, selain untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang, praperadilan juga untuk menghentikan penyidikan.
Menurut dia, Pasal 95 ayat 1 dan 2 secara tegas memberikan kewenangan kepada penyidik agar dalam menetapkan tersangka tidak melanggar hukum yang berakibat hilangnya hak asasi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan termohon (KPK) menjadi objek permohonan praperadilan," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Maqdir pun meminta kepada hakim untuk menghentikan penyidikan Budi Gunawan. Kuasa hukum memberikan sejumlah catatan seperti wewenang penyidik KPK maupun penuntut dalam memperlakukan Budi sebagai tersangka.
Menurut dia, kesalahan penetapan Budi sebagai tersangka akan berdampak hukum lanjutan, yakni terampasnya hak maupun harkat dan martabat seseorang.
Dia menilai, penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, yang disertai yindakan lain seperti pencekalan berakibat pada penetapan tersangka dinilai cacat secara yuridis.
"Akbibat tindakan dilakukan termohon secara sewenang-wenang telah mengakibtkan kerugian moril maupun materil. Kerugian moril sulit ditentukan besarnya untuk seorang calon Kapolri yang telah mempunyai legitimasi melalui lembaga Kompolnas, Polri, lembaga kepresidenan, dan DPR, sedangkan kerugian materil Rp1000.000," tutur Maqdir.
(dam)