Status Abraham Samad Tunggu Gelar Perkara Penyidik
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) mengenai kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Meski demikain KPK belum menetapkan Abraham sebagai tersangka. Pasalnya, Polri harus terlebih dahulu melakukan gelar perkara.
"Kita tunggu saja setelah ada gelar perkara, termasuk juga untuk evaluasi proses penyidikan yang dilakukan kawan-kawan penyidik apakah sudah bisa dilakukan langkah lebih lanjut," tutur Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
Dia memaparkan kepolisian sedang mengumpulkan informasi berupa keterangan para saksi dan bukti-bukti.
Menurut Ronny, saat ini Polri tengah mendalami unsur pidana yang dituduhkan terhadap Abraham.
"Laporan yang menjadikan AS (Abraham Samad) sebagai terlapor adalah laporan yang diberikan oleh KPK Watch tentang penyalahgunaan wewenang oleh AS ketika bertemu dengan orang lain yang ada kaitan dengan penanganan kasus korupsi. Ini sesuai Pasal 36 dan 65 UU KPK," papar Ronny.
Namun, Ronny belum dapat memastikan kapan gelar perkara dilaksanakan. "Kurang tahu saya. Gelar perkara itu butuh waktu yang cukup lama," kata dia.
Meski demikain KPK belum menetapkan Abraham sebagai tersangka. Pasalnya, Polri harus terlebih dahulu melakukan gelar perkara.
"Kita tunggu saja setelah ada gelar perkara, termasuk juga untuk evaluasi proses penyidikan yang dilakukan kawan-kawan penyidik apakah sudah bisa dilakukan langkah lebih lanjut," tutur Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
Dia memaparkan kepolisian sedang mengumpulkan informasi berupa keterangan para saksi dan bukti-bukti.
Menurut Ronny, saat ini Polri tengah mendalami unsur pidana yang dituduhkan terhadap Abraham.
"Laporan yang menjadikan AS (Abraham Samad) sebagai terlapor adalah laporan yang diberikan oleh KPK Watch tentang penyalahgunaan wewenang oleh AS ketika bertemu dengan orang lain yang ada kaitan dengan penanganan kasus korupsi. Ini sesuai Pasal 36 dan 65 UU KPK," papar Ronny.
Namun, Ronny belum dapat memastikan kapan gelar perkara dilaksanakan. "Kurang tahu saya. Gelar perkara itu butuh waktu yang cukup lama," kata dia.
(dam)