Elite Partai Golkar Diminta Realistis

Kamis, 05 Februari 2015 - 13:23 WIB
Elite Partai Golkar Diminta Realistis
Elite Partai Golkar Diminta Realistis
A A A
JAKARTA - Dua kubu Partai Golkar yang bertikai disarankan segera mewujudkan islah dan tidak banyak membuang waktu dengan saling unjuk kekuatan lewat jalur pengadilan.

Perdamaian antara kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan kubu Agung Laksono perlu segera diwujudkan karena Golkar harus menghadapi pilkada serentak yang membutuhkan kekompakan para kader. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, untuk berdamai memang diperlukan kebesaran hati oleh dua kubu.

Soal siapa yang berhak memegang tampuk kepemimpinan DPP, termasuk posisi ketua umum, dia menyarankan kedua kubu realistis melihat siapa yang mendapatkan mandat sebenarnya dari para kader selaku pemilik suara. Hal itu bisa dilihat dari representasi dan persentase pemilik suara yang hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) Bali dan Munas Ancol. ”Soalnya kalau ini tidak selesai-selesai, sama saja bermain-main dengan waktu, padahal tahapan pilkada sudah harus dimulai,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Siti mengatakan, jika jalur pengadilan menjadi acuan dua kubu untuk mengakhiri konflik, itu bisa mengancam masa depan Golkar karena proses di meja hijau butuh waktu yang lama untuk mendapatkan hasil akhir. Apalagi, dia melihat kecenderungan penegak hukum tidak tegas dalam menyikapi persoalan ini karena ada kekhawatiran akan distigma melakukan intervensi.

Menurut Siti, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memiliki kemiripan dengan putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly yang mengembalikan penyelesaian konflik ke Mahkamah Partai. ”Makanya kalau bisa islah kenapa harus ke pengadilan. Apalagi, kedua kubu kan sudah sepakat untuk tidak membuat partai baru,” ujarnya.

Dia justru menyarankan kedua kubu mempercepat penyatuan kepengurusan. Kepengurusan bersama oleh dua kubu itu harus terpercaya, proporsional, serta ada keterwakilan kubu ARB dan Agung. Siti menyarankan elite Golkar seperti Jusuf Kalla, Akbar Tanjung, ARB, dan Agung Laksono segera duduk bersama mencari solusi dari persoalan ini. Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat terkait dengan prosedur bukan pada materi atau pokok perkara.

”Tidak benar kalau ada pandangan bahwa dengan putusan ini ada pihak yang menang dan kalah, itu menyesatkan,” jelasnya. Mantan ketua DPR ini menilai gugatan itu dikembalikan untuk diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai yang dipimpin Muladi dengan anggota Andi Mattalatta, Djasri Marin, Natabaya, dan Aulia Rachman.

”Kami segera membawa putusan ini ke Mahkamah Partai. Karena itu, Mahkamah Partai segera melaksanakan sidang untuk perkara ini sebagaimana perintah putusan PN Jakarta Pusat,” kata Agung di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, kemarin. Agung berharap Mahkamah Partai bisa berlaku objektif, netral, tidak berpihak, atau imparsial. Pihaknya juga meminta semua hakim Mahkamah Partai mengundurkan diri dari struktur kepengurusan Partai Golkar seperti yang dilakukan Andi Mattalatta dan Djasri Marin.

”Kami memercayai integritas kawan-kawan Mahkamah Partai. Pak Andi Mattalatta dan Djasri Marin mulai hari ini (kemarin) mundur dari kepengurusan, agar nanti kalau bertugas sebagai hakim anggota bisa objektif,” katanya.

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil terkait putusan PN Jakarta Pusat yang tidak menerima gugatan kubu Agung. Jika jalan yang ditempuh adalah kasasi, batas waktu terakhir pengajuan adalah 16 Februari, sedangkan untuk memasukkan memori berakhir 30 Februari.

Terhadap putusan itu ada dua hal yang bisa dilakukan, yakni mengajukan kasasi atau membuat gugatan baru dengan syarat materi yang sudah dipenuhi. ”Sudah kita hitung semua, jadi ada waktu bagi Mahkamah Partai untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.

Sucipto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6256 seconds (0.1#10.140)