Masa Jabatan Plt Kepala Daerah Perlu Diatur

Kamis, 05 Februari 2015 - 13:23 WIB
Masa Jabatan Plt Kepala Daerah Perlu Diatur
Masa Jabatan Plt Kepala Daerah Perlu Diatur
A A A
JAKARTA - Rencana DPR memundurkan jadwal pilkada serentak dari 2015 ke 2016 akan berdampak pada banyaknya provinsi dan kabupaten/kota yang akan dipimpin oleh pelaksana tugas (plt) dan penjabat (pj) kepala daerah.

Di satu sisi, pengangkatan plt dan pj ini adalah konsekuensi pelaksanaan pilkada serentak. Namun di sisi lain ada dampak lain yang harus dipikirkan, yakni terbatasnya kewenangan yang dimiliki plt kepala daerah. Dengan kebijakan yang sangat terbatas dikhawatirkan akan merugikan masyarakat karena roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu.

Untuk itu, DPR diminta membuat formula yang tepat untuk mengatur masa jabatan plt ini saat merevisi Undang- Undang Pilkada atas Perppu Nomor 1/2014. Sebisa mungkin plt yang diangkat nanti tidak menjabat dalam kurun waktu yang terlalu lama.

”Kami sudah memikirkan hal itu. Roda pemerintahan akan dipegang plt, sementara mereka memiliki keterbatasan mengambil keputusan strategis. Nanti rakyat yang dirugikan karena kewenangan plt tidak bisa disamakan dengan pejabat definitif,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR Ade Komarudin saat menjadi pembicara pada diskusi bertema ”Quo Vadis UU Pilkada” di Jakarta kemarin.

Menurut Ade, untuk mencegah plt menjabat terlalu lama, FPG telah membuat dua alternatif pelaksanaan pilkada. Pertama, kepaladaerahyanghabismasajabatannya pada 2015 dan sebelum Juni 2016 akan melaksanakan pilkada pada 2015. Sementara bagi kepala daerah yang habis masa jabatan setelah Juni 2016 dan 2017, akan menggelar pilkada pada 2017. Adapun kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2018 dan 2019 akan melaksanakan pilkada pada 2018.

Kedua, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015 dan 2016 akan melaksanakan pilkada pada 2016. Selanjutnya, kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2017 akan melaksanakan pilkada pada 2017, sedangkan untuk kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2018 dan 2019 akan ikut pilkada pada 2018.

Dengan penjadwalan pelaksanaan pilkada yang tertib seperti itu, Ade yakin jabatan plt tidak akan lama karena jarak masa berakhirnya pemerintahan kepala daerah dengan pelaksanaan pilkada tidak terlalu jauh. Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang mengatakan, kewenangan plt memang sangat dibatasi undang-undang. Akibatnya akan banyak kegiatan pemerintahan daerah yang terhambat sebelum pemimpin definitif terpilih.

”Misalnya penggantian, pelantikan, masalah keuangan ini tidak bisa dilakukan plt. Jadi, itu yang amat merugikan bagi kepentingan daerah,” kata politikus PDI Perjuangan ini pada acara yang sama. Menurut Teras, prinsip dari suatu jabatan pemerintahan adalah tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.

Untuk itu, harus ada perencanaan terukur agar jeda antara masa pemerintahan kepala daerah berakhir dan pelaksanaan pilkada tidak terlalu jauh Direktur Indobarometer M Qodari mengatakan, pengangkatan plt kepala daerah merupakan konsekuensi logis dari upaya pemerintah untuk menyerentakkan pilkada. ”Kalau terlalu lama iya (banyak plt), tapi itulah proses yang harus dijalani,” ujar Qodari.

Sementara itu, Ketua DPD Irman Gusman justru lebih menyoroti keikutsertaan calon perseorangan pada pelaksanaan pilkada yang menurutnya masih minim perhatian dari penyelenggara pemilu. Padahal dari calon-calon perseorangan ini, ada harapan akan muncul tokoh-tokoh yang mampu membawa banyak perubahan untuk daerah serta nasional.

”Sepertinya baru sedikit juga calon perseorangan yang akhirnya lolos menjadi pemenang. Tapi itu bukan jadi halangan, karena perseorangan juga harus bisa bersaing dengan calon yang berasal dari parpol,” kata Irman.

Dian ramdhani
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5895 seconds (0.1#10.140)