DPR Minta Pilkada Serentak Diundur 2016

Selasa, 03 Februari 2015 - 14:38 WIB
DPR Minta Pilkada Serentak Diundur 2016
DPR Minta Pilkada Serentak Diundur 2016
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR dalam kesimpulan sementara di rapat internal telah menyetujui jadwal pelaksanaan 204 pilkada serentak diundur dari 2015 ke 2016. Poin itu akan dimasukkan dalam revisi terbatas atas Undang-Undang (UU) Pilkada yang telah disahkan DPR.

”Dalam rapat dengan Komisi II DPR, KPU nyatakan 2015 siap, 2016 lebih siap. Tentu kita ingin yang lebih siap. Jadi jangan sekadar siap karena perintah UU, tapi kita ingin lebih baik,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, usulan agar 204 pilkada yang akan digelar serentak tahun 2015 diundur ke 2016 sebenarnya sudah bergulir saat masih berupa Perppu Pilkada. Terkait wacana itu, kata dia, KPU dan Mendagri juga sudah setuju.

Saat itu DPR masih berpatokan pada isi perppu yang mengamanatkan pilkada serentak di tahun 2015. Namun setelah perppu disahkan menjadi UU, dan dilakukan pembahasan beberapa kali, kesimpulan sementara dalam rapat internal Komisi II DPR menyetujui agar jadwal pelaksanaan 204 pilkada diundur ke 2016. ”Pertimbangan pertama kesiapan, termasuk kesiapan daerah.

Kan kita belum terima data apakah semua daerah sudah siapkan anggaran karena anggarannya APBD,” ungkapnya. Selain itu, kata dia, kesiapan KPU secara teknis juga menjadi pertimbangan. Pasalnya, KPU juga sedang menyiapkan belasan peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih dalam pembahasan. ”Jadi kami berpikir daripada tergesa-gesa, mundur satu-dua bulan enggak masalah,” tukas politikus Partai Gerindra ini.

Dengan pengunduran jadwal itu, secara otomatis akan dibarengkan dengan jadwal pilkada yang akan dilaksanakan tahun 2016. Lebih lanjut, Riza mengungkapkan bahwa pilihan mengundur jadwal 204 pilkada serentak maka konsekuensinya akan ada banyak pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Dari jumlah itu, banyak kepala daerah yang masa jabatannya habis terlebih dahulu. Untuk itu, kata dia, perlu disiapkan format tepat agar jabatan Plt tidak terlalu lama.

”Kami akan cari format supaya tidak terlalu lama Plt-nya. Kalau dimajukan 2015, Plt gelombang duanya lama. Jadi dicari gelombangnya dalam rangka mengurangi Plt,” ujarnya. Adapun terkait dengan target penyelesaian, Riza optimistis RUU Pilkada ini akan berjalan mulus pada rapat paripurna DPR, Kamis (5/2), untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dengan begitu, target RUU disahkan kembali menjadi UU paling lambat 18 Februari nanti bisa tercapai.

”Di rapat paripurna akan disetujui menjadi RUU Pilkada usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, RUU Pilkada akan dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah, untuk disetujui menjadi UU,” terangnya. Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan Presiden Jokowi sudah menandatangani UU Pilkada dan UU tentang Pemerintah Daerah yang sebelumnya disahkan dalam rapat paripurna DPR.

UU tersebut secepatnya akan diserahkan ke DPR, dan DPR kemudian kembali melakukan revisi terbatas sebagai RUU usul inisiatif DPR. ”Presiden sudah tanda tangan tentang UU Pilkada dan UU Pemda, sudah memperoleh nomor lembaran negara karena itu kita akan secepatnya serahkan ke DPR. Kami berharap Menkumham selesai sore ini, kalaupun tidak bisa serahkan hari ini, besok pagi,” kata Pratikno.

Mendagri Tjahjo Kumolo yang sebelumnya menyatakan siap dengan apa pun keputusan DPR terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak masih akan mendengarkan dulu penjelasan KomisiIIDPRdanKPU. Pihaknya berharap pilkada masih bisa digelar 2015 sebagaimana isi perppu sebelum disahkan jadi undang-undang. Selain soal jadwal pelaksanaan pilkada, beberapa poin yang akandirevisiadalahterkaitmekanisme pengajuan calon.

Dalam UU yang baru disahkan itu, pengajuan calon hanya untuk kepala daerah, tidak dengan pasangan wakil kepala daerah. Sejauh ini, mayoritas fraksi di DPR mendorong agar pilkada tetap dilakukan dalam satu paket pasangan. Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat yang tetap sama pendapatnya, seperti diatur dalam UU, yakni pilkada hanya untuk memilih kepala daerah, dalam hal ini gubernur untuk pilkada provinsi, dan bupati/ wali kota untuk pilkada kabupaten/ kota.

Rahmat sahid
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9213 seconds (0.1#10.140)