Pemerintah dan DPR Sepakat Percepat Pembahasan
Selasa, 03 Februari 2015 - 14:37 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Percepat Pembahasan
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Ekstradisi antara Indonesia dengan Papua Nugini dan Vietnam yang diajukan pemerintah mendapat dukungan dari Komisi I DPR.
Dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachri, disepakati RUU tersebut segera dibahas agar segera disahkan menjadi UU mengingat urgensinya sangat tinggi. ”Sangat penting buat ekstradisi antarnegara yang berbatasan dengan kita,” kata Yasonna H Laoly dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Yasonna, RUU ini sangat penting untuk mengatasi pelaku pelanggaran hukum, khususnya pelaku korupsi yang kabur ke luar negeri. Selain itu, RUU ini juga dimaksudkan untuk menyelesaikan kasus kelompok separatis yang sering lari ke Papua Nugini. Sebelum merancang perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini dan Vietnam, Indonesia juga telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara, di antaranya Malaysia, Filipina, Australia, India, dan Thailand.
”RUU ini sebagai bentuk keikutsertaan Indonesia mewujudkan ketertiban dunia,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Yasonna menjelaskan, untuk membuat perjanjian ekstradisi dengan suatu negara ada beberapa pertimbangan yang diambil, di antaranya negara tersebut merupakan negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, mobilitas warga antarkedua negara tinggi, dan negara yang diajukan perjanjian memuat hukum ekstradisi di wilayahnya.
Dengan begitu, ekstradisi penting untuk melakukan yurisdiksi karena memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri. Ketika nantinya disahkan, lanjut dia, perjanjian ini akan berlaku surut untuk kasus tindak pidana yang dilakukan sebelum perjanjian. Dengan demikian, kata dia, para pelaku kejahatan sebelum disahkannya perjanjian ini tetap bisa ditarik dengan ekstradisi.
”Saya meminta kepada para anggota dewan agar bisa dengan cepat membahas RUU ini bersama untuk dijadikan UU,” pintanya. Atas RUU tersebut, semua fraksi di DPR dalam pandangan umum menyatakan siap mempercepat pembahasannya. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Marinus Gea mengatakan, perjanjian tersebut akan banyak membawa keuntungan bagi Indonesia.
”Jika RUU ini sudah disahkan maka pengembalian aset negara yang dibawa kabur pelaku kejahatan korupsi bisa lebih mudah,” katanya. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Darizal Basir mengatakan, khusus perjanjian dengan Papua Nugini memang sangat penting karena negara itu menjadi garda terdepan untuk menjaga gerakan separatis dari Papua.
”Mereka berbatasan langsung, Papua Nugini bisa ikut mempropaganda pencegahan Gerakan Papua Merdeka,” ujarnya. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem Supriyadin mengatakan, RUU ini sudah mendesak untuk mencegah pelaku kejahatan lari ke luar negeri, khususnya pelaku korupsi dan kejahatan terorganisasi lainnya.
”Perjanjian ekstradisi juga bisa meningkatkan hubungan Indonesia dan sebagai dasar hukum antara pemerintah Indonesia dan kedua negara tersebut,” ujarnya. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Meutya Hafid mengatakan, RUU tersebut mutlak agar para pelaku kejahatan yang lari bisa dibawa kembali ke negara asalnya dan ditindaklanjuti di negaranya.
Rahmat sahid
Dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachri, disepakati RUU tersebut segera dibahas agar segera disahkan menjadi UU mengingat urgensinya sangat tinggi. ”Sangat penting buat ekstradisi antarnegara yang berbatasan dengan kita,” kata Yasonna H Laoly dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Yasonna, RUU ini sangat penting untuk mengatasi pelaku pelanggaran hukum, khususnya pelaku korupsi yang kabur ke luar negeri. Selain itu, RUU ini juga dimaksudkan untuk menyelesaikan kasus kelompok separatis yang sering lari ke Papua Nugini. Sebelum merancang perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini dan Vietnam, Indonesia juga telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara, di antaranya Malaysia, Filipina, Australia, India, dan Thailand.
”RUU ini sebagai bentuk keikutsertaan Indonesia mewujudkan ketertiban dunia,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Yasonna menjelaskan, untuk membuat perjanjian ekstradisi dengan suatu negara ada beberapa pertimbangan yang diambil, di antaranya negara tersebut merupakan negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, mobilitas warga antarkedua negara tinggi, dan negara yang diajukan perjanjian memuat hukum ekstradisi di wilayahnya.
Dengan begitu, ekstradisi penting untuk melakukan yurisdiksi karena memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri. Ketika nantinya disahkan, lanjut dia, perjanjian ini akan berlaku surut untuk kasus tindak pidana yang dilakukan sebelum perjanjian. Dengan demikian, kata dia, para pelaku kejahatan sebelum disahkannya perjanjian ini tetap bisa ditarik dengan ekstradisi.
”Saya meminta kepada para anggota dewan agar bisa dengan cepat membahas RUU ini bersama untuk dijadikan UU,” pintanya. Atas RUU tersebut, semua fraksi di DPR dalam pandangan umum menyatakan siap mempercepat pembahasannya. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Marinus Gea mengatakan, perjanjian tersebut akan banyak membawa keuntungan bagi Indonesia.
”Jika RUU ini sudah disahkan maka pengembalian aset negara yang dibawa kabur pelaku kejahatan korupsi bisa lebih mudah,” katanya. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Darizal Basir mengatakan, khusus perjanjian dengan Papua Nugini memang sangat penting karena negara itu menjadi garda terdepan untuk menjaga gerakan separatis dari Papua.
”Mereka berbatasan langsung, Papua Nugini bisa ikut mempropaganda pencegahan Gerakan Papua Merdeka,” ujarnya. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem Supriyadin mengatakan, RUU ini sudah mendesak untuk mencegah pelaku kejahatan lari ke luar negeri, khususnya pelaku korupsi dan kejahatan terorganisasi lainnya.
”Perjanjian ekstradisi juga bisa meningkatkan hubungan Indonesia dan sebagai dasar hukum antara pemerintah Indonesia dan kedua negara tersebut,” ujarnya. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Meutya Hafid mengatakan, RUU tersebut mutlak agar para pelaku kejahatan yang lari bisa dibawa kembali ke negara asalnya dan ditindaklanjuti di negaranya.
Rahmat sahid
(ftr)