Tata Kelola Aset Negara Mendesak Diperbaiki

Selasa, 03 Februari 2015 - 14:37 WIB
Tata Kelola Aset Negara Mendesak Diperbaiki
Tata Kelola Aset Negara Mendesak Diperbaiki
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mendesak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera menyelesaikan permasalahan tata kelola aset negara agar bisa mengoptimalkan pendapatan negara.

Pengelolaan aset negara harus terus dirapikan agar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa lebih optimal. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, untuk merapikan pengelolaan aset negara, pihaknya meminta Setneg berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dia juga menekankan perlu pembicaraan lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan aset negara sampai terbentuknya peraturan perundang-undangan tentang aset negara ini.

Selain terkait aset negara, Komisi II DPR juga mendesak Setneg merancang sinkronisasi administrasi tertib hukum aturan perundang-undangan agar tidak tumpang tindih. ”Misalnya perpres agar tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya, dengan menggunakan teknologi informasi. Sinkronisasi itu sesuai dengan lingkup kewenangan Setneg,” ujarnya saat membacakan rekomendasi dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Mensesneg Pratikno memaparkan, PNBP yang dicapai kementeriannya dari pengelolaan aset negara selama 2014 mencapai Rp362,2 miliar, atau melebihi target yang ditetapkan. ”Target PNBP 2014 senilai Rp258,1 miliar dan realisasinya mencapai Rp362,2 miliar,” katanya. Adapun alokasi anggaran belanja Setneg pada 2014 senilai Rp2,4 triliun dan realisasi mencapai Rp2 triliun atau sebesar 85,23%.

Sementara terkait dengan program kerja, Pratikno memaparkan bahwa program utama yang akan diprioritaskan adalah meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pelayanan teknis dan administratif kepada presiden dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan meningkatkan pengelolaan aset istana dan layanan teknis kenegaraan.

Di lain pihak, Komisi VI DPR menangguhkan usulan pemerintahan Jokowi-JK dalam RAPBN 2015 untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp48 triliun kepada BUMN. DPR beralasan, saat ini panitia kerja (panja) yang dibentuk tengah bekerja untuk menelusuri sejumlah BUMN yang sehat dan tidak sehat. Ketua Komisi VI DPR Hafizs Tohir mengatakan, pembentukan panja bertujuan untuk mempelajari maksud dan tujuan pemberian PMN kepada beberapa BUMN.

Menurut dia, sebelum DPR membuat persetujuan perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi. ”Inilah mengapa kami sampai hari ini belum bisa memberi izin terhadap PMN tersebut. Kehati-hatian kami sangat perlu agar dana APBN tidak siasia saja peruntukannya ” kata Hafizs di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut Hafizs, dalam waktu dekat Komisi VI DPR segera memanggil Meneg BUMN Rini Soemarnountukmenyampaikan hasil kerja panja tersebut. Dikatakan, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN Pasal 2 ayat (2) menegaskanbahwakegiatanBUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan ketertiban umum.

Rahmat sahid/ Kiswondari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6587 seconds (0.1#10.140)