Mahasiswa Desak Hakim Terima Gugatan Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pendukung Praperadilan (Ampera) mendesak hakim persidangan PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan.
Koordinator Lapangan Ampera Ichya Halimudin menerangkan, dengan diajukannya praperadilan oleh Budi Gunawan terhadap tindakan kPK yang dianggap error in procedure sejatinya mampu mengembalikan kondisi negara ini dalam keadaan yang lebih baik dan ideal dalam kerangka penegakan hukum.
Ichya menilai, ada upaya Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto mengatasnamakan KPK untuk menggiring Presiden Jokowi masuk dalam pusaran konflik lembaga negara yang berujung pada interpretasi konstitusional."Mereka (KPK) ingin menggiring bahwa Presiden melakukan perbuatan tercela dan layak untuk di-impeachment," kata Ichya di Jakarta, Senin 2 Februari kemarin.
Ichya menjelaskan, atas kondisi inilah aliansi mahasiswa meminta majelis hakim dalam conditio sine quanon untuk menggunakan hati nuraninya untuk menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan itu. Selain itu Ichya meminta kepada dewan etik serta tim independen yang dibentuk Presiden untuk mengeluarkan rekomendasi keadaan darurat KPK dan membentuk Timsel untuk mengganti komisioner KPK yang bermasalah.
Ichya menerangkan, tuntutan terakhir ialah meminta Presiden untuk secara hati-hati mengambil keputusan dalam persoalan ini tanpa menghilangkan hak Budi Gunawan yang telah terbit setelah disahkan oleh DPR sebagai Kapolri. "Kami juga meminta dipertimbangkan kembali melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri terpilih karena telah melalui tahapan dan proses politik yang benar," tegasnya.
Koordinator Lapangan Ampera Ichya Halimudin menerangkan, dengan diajukannya praperadilan oleh Budi Gunawan terhadap tindakan kPK yang dianggap error in procedure sejatinya mampu mengembalikan kondisi negara ini dalam keadaan yang lebih baik dan ideal dalam kerangka penegakan hukum.
Ichya menilai, ada upaya Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto mengatasnamakan KPK untuk menggiring Presiden Jokowi masuk dalam pusaran konflik lembaga negara yang berujung pada interpretasi konstitusional."Mereka (KPK) ingin menggiring bahwa Presiden melakukan perbuatan tercela dan layak untuk di-impeachment," kata Ichya di Jakarta, Senin 2 Februari kemarin.
Ichya menjelaskan, atas kondisi inilah aliansi mahasiswa meminta majelis hakim dalam conditio sine quanon untuk menggunakan hati nuraninya untuk menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan itu. Selain itu Ichya meminta kepada dewan etik serta tim independen yang dibentuk Presiden untuk mengeluarkan rekomendasi keadaan darurat KPK dan membentuk Timsel untuk mengganti komisioner KPK yang bermasalah.
Ichya menerangkan, tuntutan terakhir ialah meminta Presiden untuk secara hati-hati mengambil keputusan dalam persoalan ini tanpa menghilangkan hak Budi Gunawan yang telah terbit setelah disahkan oleh DPR sebagai Kapolri. "Kami juga meminta dipertimbangkan kembali melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri terpilih karena telah melalui tahapan dan proses politik yang benar," tegasnya.
(whb)