Praperadilan Budi Gunawan Ditunda, KY Tidak Masalah
Senin, 02 Februari 2015 - 10:46 WIB
Praperadilan Budi Gunawan Ditunda, KY Tidak Masalah
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang praperadilan terkait penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sidang yang sedianya digelar pada Senin (2/2/2015) itu akan dilaksanakan pada 9 Februari mendatang.
Komisi Yudisial (KY) tidak mempersoalkan putusan yang diambil oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Tidak ada masalah (hakim menunda). Itu mekanisme persidangan," ujar Komisioner Bidang Pengawasan dan Investigasi KY Eman Suparman di PN Jaksel, Senin (2/2/2015).
Dia mengatakan KY akan terus mengawasi jalannya persidangan tersebut. Hasil pengawasan akan menjadi bahan untuk menilai perilaku hakim dalam membuat putusan nanti.
"KY akan terus memantau. Ya saya sendiri yang datang," tandasnya.
Ketua hakim sidang praperadilan perkara Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi memutuskan menunda persidangan.
Putusan itu diambil setelah pihak termohon yakni penyidik KPK tidak hadir dalam persidangan sekaligus tak memberikan konfirmasi.
Sidang yang sedianya digelar pada Senin (2/2/2015) itu akan dilaksanakan pada 9 Februari mendatang.
Komisi Yudisial (KY) tidak mempersoalkan putusan yang diambil oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Tidak ada masalah (hakim menunda). Itu mekanisme persidangan," ujar Komisioner Bidang Pengawasan dan Investigasi KY Eman Suparman di PN Jaksel, Senin (2/2/2015).
Dia mengatakan KY akan terus mengawasi jalannya persidangan tersebut. Hasil pengawasan akan menjadi bahan untuk menilai perilaku hakim dalam membuat putusan nanti.
"KY akan terus memantau. Ya saya sendiri yang datang," tandasnya.
Ketua hakim sidang praperadilan perkara Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi memutuskan menunda persidangan.
Putusan itu diambil setelah pihak termohon yakni penyidik KPK tidak hadir dalam persidangan sekaligus tak memberikan konfirmasi.
(dam)