Budi Gunawan Tak Harus Hadiri Sidang Praperadilan
Senin, 02 Februari 2015 - 12:03 WIB
Budi Gunawan Tak Harus Hadiri Sidang Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan tak wajib menghadiri sidang praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini memulai sidang perdana praperadilan atas dirinya. Namun, Budi Gunawan dipastikan tak akan menghadiri sidang tersebut.
"Memang tidak harus hadir kan ada kuasa hukum," ujar Anggota Komisi III Syarifudin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Oleh karenanya, tidak ada yang perlu dipersoalkan atas ketidakhadiran Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) dalam sidang itu. "Tidak ada masalah (Komjen Budi tidak hadir)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kepemilikan rekening gendut. Penetapan itu diumumkan sehari sebelum yang bersangkutan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR.
Di mana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini memulai sidang perdana praperadilan atas dirinya. Namun, Budi Gunawan dipastikan tak akan menghadiri sidang tersebut.
"Memang tidak harus hadir kan ada kuasa hukum," ujar Anggota Komisi III Syarifudin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Oleh karenanya, tidak ada yang perlu dipersoalkan atas ketidakhadiran Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) dalam sidang itu. "Tidak ada masalah (Komjen Budi tidak hadir)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kepemilikan rekening gendut. Penetapan itu diumumkan sehari sebelum yang bersangkutan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR.
(kri)