Kuasa Hukum Yakin Penetapan Tersangka Budi Gunawan Keliru
Senin, 02 Februari 2015 - 10:56 WIB
Kuasa Hukum Yakin Penetapan Tersangka Budi Gunawan Keliru
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan mengaku akan mengungkap sejumlah kekeliruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal itu bakal dibuktikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Yang kita ungkap dalam sidang ini akan terungkap, termasuk penetapan tersangka," ujar Ketua Tim Frederick Yunadi di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Salah satu argumen yang akan dipaparkan dalam sidang praperadilan seperti, penetapan Budi Gunawan tidak diputuskan oleh lima orang pemimpin KPK sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang KPK.
"Dan penetapan BG ini tidak sah, karena Pak BG sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim," ungkapnya.
Oleh sebab itu, atas sejumlah argumen hukum yang akan dijelaskan dalam persidangan, pihaknya percaya penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan salah. Dia percaya hakim akan mengabulkan praperadilan Budi Gunawan.
"Negara kita ini negara hukum, apa yang terjadi kalau penegak hukum tidak mematuhi hukum. Bubarkan saja NKRI, kalau penegak hukum tidak menghormati hukum," tambahnya.
Frederick mengabarkan dalam sidang tersebut, majelis hakim menjadwalkan meminta keterangan dari pihak KPK terkait penetapan tersangka Budi Gunawan. "Dari penyidik KPK pun ada, ada 20 lebih," tandasnya.
"Yang kita ungkap dalam sidang ini akan terungkap, termasuk penetapan tersangka," ujar Ketua Tim Frederick Yunadi di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Salah satu argumen yang akan dipaparkan dalam sidang praperadilan seperti, penetapan Budi Gunawan tidak diputuskan oleh lima orang pemimpin KPK sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang KPK.
"Dan penetapan BG ini tidak sah, karena Pak BG sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim," ungkapnya.
Oleh sebab itu, atas sejumlah argumen hukum yang akan dijelaskan dalam persidangan, pihaknya percaya penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan salah. Dia percaya hakim akan mengabulkan praperadilan Budi Gunawan.
"Negara kita ini negara hukum, apa yang terjadi kalau penegak hukum tidak mematuhi hukum. Bubarkan saja NKRI, kalau penegak hukum tidak menghormati hukum," tambahnya.
Frederick mengabarkan dalam sidang tersebut, majelis hakim menjadwalkan meminta keterangan dari pihak KPK terkait penetapan tersangka Budi Gunawan. "Dari penyidik KPK pun ada, ada 20 lebih," tandasnya.
(kri)