DPD Usulkan Forum Previlegiatum

Jum'at, 30 Januari 2015 - 10:56 WIB
DPD Usulkan Forum Previlegiatum
DPD Usulkan Forum Previlegiatum
A A A
JAKARTA - Kriminalisasi sejumlah pejabat negara bisa menimbulkan kekosongan kepemimpinan birokrasi disuatu lembaga negara.

Karena itu, DPD mengusulkan untuk pembuatan Forum Previlegiatum atau peradilan khusus untuk pejabat negara sehingga proses pembuktian hukumnya akan lebih cepat. “Kalau baca Bab III UUD 1945 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, (isinya) mengatur impeachment Presiden dan Wapres yang melanggar hukum.

Kalau presiden diperlakukan seperti itu, saya juga berpikir bagaimana instrumen untuk mengimpeach pejabat negara yang melakukan itu,” kata anggota DPD Jhon Pieris dalam diskusi bertajuk “Usulan UU Percepatan Pengadilan Bagi Pejabat Negara Yang Jadi Tersangka Pidana” di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Oleh karena itu, Jhon menjelaskan, berdasarkan tafsiran tersebut DPD menggagas pembentukan Forum Previlegiatum dalam amendemen kelima UUD 1945. MenurutJhon, jikaPresiden dan wapres bisa diimpeachment maka pejabat negara seharusnya bisa diperlalukan sama lewat Forum Previlegiatum. “Maksudnya biar tidak ada kekosongan birokrasi,” jelas Senator asal Maluku tersebut.

Menurut dia, hakim-hakim yang memutuskan dalam Forum Previlegiatum adalah hakimhakim yang terhormat, dan mampu memutuskan secara profesional. Sebab hakim ini akan memutuskan status seorang pejabat negara.

“Saya kira kalau DPR setuju kita akan mensosialisasi. Forum Previlegiatum yang saya usulkan pada perubahan kelima ini mengingatkan untuk berbuat baik, jadi moralitas konstitusinya baik,” tandasnya. Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan HAM DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, pada dasarnya usulan ini sudah lama menjadi pembahasan di DPR untuk mempercepat suatu proses previlegiatum, bahkan kajiannya sudah berkali-kali di Komisi III. Karena, tidak boleh posisi jabatan publik kosong dalam waktu lama.

“Seperti misalnya, pada saat pemberhentian Kapolri pada saat itu juga posisi itu dilantik at the same time, kami tidak ingin ada kekosongan dalam waktu lama,” kata Azis di kesempatan sama. Azis berpendapat, previligiatum ini bertujuan untuk mengantisipasi hal dimana, proses pidana dan perdata biasa memakan waktu yang cukup lama karena ada mekanisme yang diatur di dalamnya.

“Dan semua pihak termasuk presiden tidak bisa intervensi kalau intervensi ini masuk pelanggaran hukum,” jelasnya. Menurut Azis, jika ide ini tercapai, maka mengenai tahapan, hakim, dan hukum acaranya pun harus dibuat dengan cepat, singkat, dan dalam waktu 7 hari harus putus di forum ini. Misalnya UU Parpol yang 60 hari harus diputuskan. “Jadi, yang pegang tongkat palunya harus jauh dari conflict of interest , pikirannya khusnul khatimah,” imbuhnya.

Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih menjelaskan, Forum Previlegiatum ini sudah adadiThailanddanPrancis, yakni semacam hak-hak istimewa pejabat tinggi yang mengarah ke tindak pidana, penghianatan terhadap negara, korupsi, suap, dan perbuatan tercela.

“Tapi tercela ini apa maksudnya. Ini yang harus dijelaskan karena ini hak istimewa,” kata Yenti pada kesempatan sama. Menurut Yenti, forum ini merupakan peradilan khusus kepada pejabat negara agar proses hukumnya tidak tarik ulur dan langsung inkracht. Ini suatu pengadilan khusus, maka harus jelas kejahatan seperti apa yang diusulkan DPD dalam previlegiatum ini.

Kiswondari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4774 seconds (0.1#10.140)