Baleg DPR Siapkan 126 RUU
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan sekitar 126 rancangan undangundang (RUU) yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Sebanyak 84 RUU berasal dari DPR, sisanya dari masyarakat. Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono mengatakan jumlah tersebut memang lebih sedikit dibandingkan dengan DPR periode 2009-2014. “Per tahun kita target 30 RUU, yang penting berkualitas kan?” kata Sareh di Jakarta kemarin.
Menurut Sareh, yang akan masuk Prolegnas 2015 adalah RUU yang sifatnya sangat mendesak, yakni RUU tentang Penyandang Disabilitas, RUU KUHP dan KUHAP, RUU Pertanahan, RUU PIlkada, dan sejumlah RUU lain. “RUU yang pernah dibahas di DPR periode sebelumnya akan diulangi lagi pembahasannya,” tandas dia.
Usulan prolegnas dari DPR, DPD, dan Pemerintah tersebut akan dibawa ke panitia kerja (panja) pada pekan depan untuk pembahasan lebih lanjut. “Prolegnas akan dibawa ke tingkat panja dengan ketua panja Pak Firman Soebagyo yang akan mulai dibahas pada tanggal 2-3 Februari,” kata Sareh.
Dalam kesempatan sama, Sareh juga mengingatkan sebaiknya semua pihak belajar dari pengalaman legislasi DPR periode sebelumnya. Jadi, tidak bernafsu untuk memasukan banyak usulan dalam prolegnas. Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan ada 12 RUU yang menjadi prioritas pemerintah pada 2015. Dia juga mengingatkan agar di lingkungan kementerian dan lembaga tidak memperhatikan ego sektoral masingmasing, tapi lebih pada kepentingan hukum nasional.
“Pemerintah telah berupaya untuk tidak mendominasi pada keinginan sektoral,” ujar politikus PDIP itu. Pemerintah bersepakat bahwa DPD juga dilibatkan dalam pembahasan UU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU MD3. Komisi II DPR juga sudah membangun budaya yang cukup baik dalam pembahasan Perppu No 1/2014 tentang Pilkada.
“Tinggal bagaimana membangun dan melibatkan DPD,” imbuhnya. Lebih dari itu, Laoly juga memohon agar semua pihak tidak bernafsu memasukkan banyak RUU ke dalam prolegnas. Jangan sampai semua masuk daftar, tapi tidak dapat diselesaikan. Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika mengatakan, DPD mengusulkan sebanyak 85 RUU untuk diusulkan masuk dalam prolegnas.
Sebanyak 13 merupakan usulan RUU anggota DPD, sedangkan sisanya merupakan RUU usulan yang terkait dengan daerah otonom baru (DOB).
Kiswondari
Sebanyak 84 RUU berasal dari DPR, sisanya dari masyarakat. Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono mengatakan jumlah tersebut memang lebih sedikit dibandingkan dengan DPR periode 2009-2014. “Per tahun kita target 30 RUU, yang penting berkualitas kan?” kata Sareh di Jakarta kemarin.
Menurut Sareh, yang akan masuk Prolegnas 2015 adalah RUU yang sifatnya sangat mendesak, yakni RUU tentang Penyandang Disabilitas, RUU KUHP dan KUHAP, RUU Pertanahan, RUU PIlkada, dan sejumlah RUU lain. “RUU yang pernah dibahas di DPR periode sebelumnya akan diulangi lagi pembahasannya,” tandas dia.
Usulan prolegnas dari DPR, DPD, dan Pemerintah tersebut akan dibawa ke panitia kerja (panja) pada pekan depan untuk pembahasan lebih lanjut. “Prolegnas akan dibawa ke tingkat panja dengan ketua panja Pak Firman Soebagyo yang akan mulai dibahas pada tanggal 2-3 Februari,” kata Sareh.
Dalam kesempatan sama, Sareh juga mengingatkan sebaiknya semua pihak belajar dari pengalaman legislasi DPR periode sebelumnya. Jadi, tidak bernafsu untuk memasukan banyak usulan dalam prolegnas. Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan ada 12 RUU yang menjadi prioritas pemerintah pada 2015. Dia juga mengingatkan agar di lingkungan kementerian dan lembaga tidak memperhatikan ego sektoral masingmasing, tapi lebih pada kepentingan hukum nasional.
“Pemerintah telah berupaya untuk tidak mendominasi pada keinginan sektoral,” ujar politikus PDIP itu. Pemerintah bersepakat bahwa DPD juga dilibatkan dalam pembahasan UU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU MD3. Komisi II DPR juga sudah membangun budaya yang cukup baik dalam pembahasan Perppu No 1/2014 tentang Pilkada.
“Tinggal bagaimana membangun dan melibatkan DPD,” imbuhnya. Lebih dari itu, Laoly juga memohon agar semua pihak tidak bernafsu memasukkan banyak RUU ke dalam prolegnas. Jangan sampai semua masuk daftar, tapi tidak dapat diselesaikan. Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika mengatakan, DPD mengusulkan sebanyak 85 RUU untuk diusulkan masuk dalam prolegnas.
Sebanyak 13 merupakan usulan RUU anggota DPD, sedangkan sisanya merupakan RUU usulan yang terkait dengan daerah otonom baru (DOB).
Kiswondari
(ars)