DPR Tak Mau Prioritaskan RUU Keamanan Nasional

Rabu, 28 Januari 2015 - 12:03 WIB
DPR Tak Mau Prioritaskan RUU Keamanan Nasional
DPR Tak Mau Prioritaskan RUU Keamanan Nasional
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan sudah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), RUU Rahasia Negara, dan RUU Komponen Cadangan (Komcad) serta revisi UU TNI agar dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014- 2019.

Namun Komisi I DPR belum tentu akan memasukkannya dalam prioritas pembahasan mengingat RUU tersebut juga pernah diusulkan pemerintah dan ditolak DPR karena dianggap belum terlalu diperlukan.

“Itu nanti sajalah dibahasnya, tidak diprioritaskan. Baiknya tidak usah dibahas dulu sekarang ini karena bisa menimbulkan kegaduhan,” kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut dia, tidak ada hal baru yang akan diperdebatkan dalam RUU Kamnas karena situasinya masih sama.

Menurut dia, saat ini tidak ada kondisi kegentingan yang mengharuskan pembahasan RUU itu dipercepat. Demikian juga dalam RUU Komcad. Hasanuddin berpandangan, akan lebih baik jika pemerintah memaksimalkan kekuatan TNI yang saat ini mencapai 430.000 prajurit untuk tugas pengamanan dan kedaulatan negara daripada menghabiskan energi untuk membahas soal komponen cadangan.

“Sekarang TNI dulu diprioritaskan dari segala aspek, baik dari persenjataan maupun kesejahteraan prajurit. Itu jauh lebih urgen daripada berdebat soal komponen cadangan,” ucapnya. Dia menegaskan, tidak ada urgensinya membicarakan komponen cadangan karena dalam waktu dekat ini negara belum menghadapi ancaman serangan militer dari negara lain. Jadi, kebutuhan akan pasukan cadangan belum diperlukan dan belum mendesak.

Sebelumnya, dalam rapat kerja (raker) perdana Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan, pemerintah mengusulkan RUU Kamnas, RUU Rahasia Negara, dan revisi UU TNI. Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menjelaskan pemerintah memandang perlu dan penting memasukkan kembali RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara guna mengantisipasi tantangan masa depan.

“Ada tiga RUU yang ingin kita selesaikan, yaitu RUU Rahasia Negara, revisi UU TNI, RUU dan Kamnas. Untuk RUU Kamnas harus selesai dong,” ujar Ryamizard. Menhan mengaku optimistis DPR periode ini akan mendukung penuh pembahasan RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara hingga menjadi UU. Sebab kondisi negara saat ini memang memerlukan payung hukum yang kuat untuk aparat melaksanakan tugas di lapangan dalam fungsi menjaga keamanan negara.

“Kita bicara soal negara untuk bangsa. Kalau sudah di sini, ini untuk politik negara. Semua untuk negara. Saya juga bicara untuk negara,” tandasnya. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengakui, selain mengusulkan RUU Kamnas, RUU Rahasia Negara, dan revisi UU TNI, pemerintah juga kembali menyinggung soal RUU Komcad.

Hanya saja, kata dia, Komisi I DPR melihat bahwa RUU tersebut belum masuk kategori mendesak untuk dibahas. “Sepertinya tidak dimasukkan dalam Prolegnas 2015 ini,” katanya.

Rahmat sahid
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5079 seconds (0.1#10.140)