Ini Mekanisme Merger Kepengurusan Partai Golkar

Kamis, 22 Januari 2015 - 22:13 WIB
Ini Mekanisme Merger...
Ini Mekanisme Merger Kepengurusan Partai Golkar
A A A
JAKARTA - Dua kubu Partai Golkar sepakat untuk memberikan kursi ketua umum bagi pihak yang memenangkan gugatan di pengadilan.

Namun, bukan berarti mereka yang menang bisa mengambil alih seluruh kursi kepengurusan. Akan tetapi akan disatukan dengan pihak yang kalah.

"Kita sepakat ketua umumnhya ditentukan oleh siapa yang dimenangkan oleh pengadilan," ujar juru runding Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, MS Hidayat di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Lalu bagaimana caranya? Nantinya pihak yang menang bisa mengajukan proposal kepengurusan yang tentunya diisi oleh orang-orang dari dua kubu yakni pihak Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.

"Tadi kita sepakati berdasarkan konsep islah, jadi digabung. Tapi yang menang itu, selain ketua umum, dia (pihak yang menang) bisa mengajukan proposal kepengurusan sedemikian rupa sehingga konsep islah tetap tergambarkan," tuturnya.

Sementara itu, saat disinggung bagaimana jika hasil dua pengadilan negeri yang telah menerima laporan berbeda satu dengan yang lainnya, MS Hidayat tak meyakini hal tersebut.

"Enggak," pungkasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0723 seconds (0.1#10.140)