Rencana Aksi Pengelolaan TKI Terganjal Perpres

Kamis, 22 Januari 2015 - 11:03 WIB
Rencana Aksi Pengelolaan...
Rencana Aksi Pengelolaan TKI Terganjal Perpres
A A A
JAKARTA - Rencana aksi pengelolaan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditenggat harus selesai Maret ini.

Namun implementasinya dikhawatirkan terkendala karena peraturan presiden (Perpres)-nya belum ada. Dirjen Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Reyna Usman mengatakan, rencana aksi itu mulai dikerjakan sejak Oktober hingga Desember 2014.

Tercatat ada 34 rencana aksi yang direkomendasikan KPK namun masih ada 18 rencana yang hingga kini belum terselesaikan. Menurut rencana jika dipersentasekan masih 35% rencana aksi yang ditenggat Maret ini harus rampung. “Semuanya tergantung Perpres. Jika Perpres-nya sudah ada, kementerian dan lembaga bisa cepat menyelesaikan target,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Reyna menjelaskan, Perpres tentang pengawasan, perlindungan, dan penempatan TKI itu sudah ada di tingkat Sekretariat Negara (Setneg). Selaku stakeholder pengelola TKI menurutnya tidak ada masalah jika KPK merekomendasikan rencana aksi. Dengan begitu, ujarnya, permasalahan TKI akan mendapat perhatian tata kelola yang lebih baik dari pemerintah.

Dengan adanya peran serta KPK justru semakin banyak kementerian/lembaga yang melindungi TKI secara komprehensif. Menurut Reyna, isu paling kuat adalah pembenahan dualisme pengelolaan TKI antara BNP2TKI dengan Kemenaker. Menurut dia, persoalan kelembagaan untuk menghapus dualisme antara kedua unit ini harus dilakukan secara terukur.

Caranya dengan melakukan reformasi dan rekonstruksi terhadap regulasi sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang semakin memperlebar dualisme. Sementara Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah berpendapat, pemerintahan baru di bawah Presiden Joko Widodo harus membuat peta jalan mengakhiri praktik perbudakan modern terhadap buruh migran Indonesia. Caranya dengan mengakhiri era penempatan buruh migran yang berbasis pada monopoli PPTKIS.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7129 seconds (0.1#10.140)