Pengadilan Diminta Tak Ragu Eksekusi Putusan BANI

Kamis, 22 Januari 2015 - 00:13 WIB
Pengadilan Diminta Tak Ragu Eksekusi Putusan BANI
Pengadilan Diminta Tak Ragu Eksekusi Putusan BANI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai tidak perlu ragu untuk mengeksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengenai perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Apa saja yang diputuskan oleh BANI, dalam putusan BANI itu kan ada beberapa poin, dan itu yang akan dieksekusi," ujar akademisi dan praktisi hukum Arrisman usai seminar tentang sengketa kasus TPI di di Kampus Universitas Nasional (Unas), Jakarta Selatan, Rabu 21 Januari 2015.

Menurut dia, putusan BANI mengenai perkara tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pengadilan Arbitrase.

Arrisman mengatakan, putusan Mahkamah Agung tidak bisa menggugurkan perjanjian dalam investment agreement soal kepemilikan saham.

Menurut dia, putusan MA tidak akan mengganggu hak kepemilikan saham PT Berkah karya Bersama sebanyak 75%.

Dia menilai PN Jakarta Pusat dibolehkan untuk melaksanakan eksekusi yang bersifat sepihak dan memaksa.

Menurut dia, kewajiban pengadilan hanya menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Pada Jumat 12 Desember 2014 lalu, BANI akhirnya menyelesaikan sengketa perdata kepemilikan saham Cipta TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Dalam putusan itu, BANI mewajibkan pihak Tutut membayar hutang sebesar Rp510 miliar, serta uang biaya perkara (pengganti) sebesar Rp2,3 miliar kepada PT Berkah.

PT Berkah telah mengajukan gugatan berupa permintaan eksekusi putusan BANI kepada PN Jakarta Pusat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5320 seconds (0.1#10.140)