DPR Tak Persoalkan Sikap Jokowi Soal Plt Kapolri
Senin, 19 Januari 2015 - 15:36 WIB
DPR Tak Persoalkan Sikap Jokowi Soal Plt Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Mekanisme pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pelaksana tugas (plt) Kapolri dinilai tidak melanggar ketentuan yang ada.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pemerintah dapat menunjuk plt Kapolri jika dalam kondisi mendesak.
"Dalam UU Polri, kalau keadaan memaksa pemerintah bisa melaksanakan plt. Tentunya menurut Jokowi ini keadaan memaksa," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Pada kesempatan itu dia juga mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan sikap Jokowi tidak meminta persetujuan terlebih dulu dalam menunjuk plt Kapolri. "Jadi kami melihat keadaan mendesak," tukasnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pemerintah dapat menunjuk plt Kapolri jika dalam kondisi mendesak.
"Dalam UU Polri, kalau keadaan memaksa pemerintah bisa melaksanakan plt. Tentunya menurut Jokowi ini keadaan memaksa," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Pada kesempatan itu dia juga mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan sikap Jokowi tidak meminta persetujuan terlebih dulu dalam menunjuk plt Kapolri. "Jadi kami melihat keadaan mendesak," tukasnya.
(kur)