Posisi Plt Kapolri Tak Bisa Dibiarkan Terlalu Lama
Senin, 19 Januari 2015 - 15:17 WIB
Posisi Plt Kapolri Tak Bisa Dibiarkan Terlalu Lama
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (plt) Kapolri tidak bisa dibiarkan dalam waktu yang lama. Maka itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera bersikap terkait posisi Kapolri.
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin mengatakan, plt Kapolri harus memiliki dasar hukum yang kuar jika ingin membuat kebijakan strategis.
"Menurut hemat saya ini tidak bisa dibiarkan, dalam satu, dua hari ini," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, pihaknya segera melakukan pembicaraan di Komisi III DPR jika Jokowi membiarkan posisi plt Kapolri ini dalam waktu yang cukup lama. "Karena plt itu tidak bisa memutuskan kebijakan yang bersifat strategis," tukasnya.
Presiden Jokowi telah menunda pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai plt.
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin mengatakan, plt Kapolri harus memiliki dasar hukum yang kuar jika ingin membuat kebijakan strategis.
"Menurut hemat saya ini tidak bisa dibiarkan, dalam satu, dua hari ini," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, pihaknya segera melakukan pembicaraan di Komisi III DPR jika Jokowi membiarkan posisi plt Kapolri ini dalam waktu yang cukup lama. "Karena plt itu tidak bisa memutuskan kebijakan yang bersifat strategis," tukasnya.
Presiden Jokowi telah menunda pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai plt.
(kur)