Norma Bermasalah, Berpotensi Dibatalkan MK

Sabtu, 17 Januari 2015 - 14:28 WIB
Norma Bermasalah, Berpotensi...
Norma Bermasalah, Berpotensi Dibatalkan MK
A A A
DPR diminta menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor1/2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dalam dua hari ini sedang dibahas Komisi II.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, jika perppu tersebut disahkan dengan materi yang ada saat ini, besar kemungkinan akan dibatalkan MK saat materinya diuji. Menurutnya, pada pembahasan perppu ini pilihan DPR cuma dua, menerima atau menolak. “Kalauditerimanantisatuper satu akan tercopot saat di MK. Bisa saja DPR mengesahkannya, tapi nanti pelaksanaannya akan ada banyak masalah,” ujar Hamdan di Jakarta kemarin.

Untuk itu Hamdan menyarankan agar pemerintah dan DPR sebaiknya segera duduk bersama membicarakan norma- norma pada perppu yang perlu diperbaiki. Setelah dilakukan perbaikan, pemerintah bisa mengajukan revisi perppu untuk selanjutnya dibahas DPR. Dia menilai perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut memuat banyak norma yang bermasalah.

“Jalan yang paling baik seperti itu, langsung diperbaiki. Disepakati apa yang direvisi, lalu pemerintah ajukan RUU baru, kemudian pengesahan RUU bersamaan dengan penolakan terhadap perppu,” paparnya. Setidaknya ada lima perkara gugatan Perppu Pilkada yang teregister di MK, yakni dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) (Nomor 118/PUUXII/ 2014); Yanda Zaihifni Ishak, Heriyanto, dan Ramdansyah (Nomor 119/PUU-XII/2014); Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi (Nomor 125/PUU-XII/2014); Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi (Nomor 126/PUUXII/ 2014) serta Didi Supriyadi dan Abdul Khalik Ahmad (Nomor 127/PUU-XII/2014).

Masa sidang di MK untuk pengujian Perppu Pilkada telah selesai pada 8 Januari 2015. Adapun para pihak diminta menyerahkan kesimpulan paling lambat 15 Januari 2015. Sementara itu DPR berencana membawa perppu ini ke rapat paripurna pada 20 Januari untuk diputuskan. Pemohon uji materi perppu Didi Supriyadi meminta MK segera memutuskan pengujian itu sebelum DPR mengambil keputusan agar MK tidak kehilangan objek pengujiannya.

“Jangan sampai tidak diputuskan karena sudah ditetapkan DPR. Nantinya kita akan kehilangan objeknya,” ujar dia. MK pada sidang terakhirnya belum menentukan kapan waktu putusan pengujian perppu pilkada akan dibacakan. “MK tidak bisa dipaksakan untuk mengeluarkan putusan, tapi apa yang disampaikan pemohon kita perhatikan,” ujar ketua majelis Arief Hidayat pada sidang (8/1).

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved