Norma Bermasalah, Berpotensi Dibatalkan MK
A
A
A
DPR diminta menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor1/2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dalam dua hari ini sedang dibahas Komisi II.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, jika perppu tersebut disahkan dengan materi yang ada saat ini, besar kemungkinan akan dibatalkan MK saat materinya diuji. Menurutnya, pada pembahasan perppu ini pilihan DPR cuma dua, menerima atau menolak. “Kalauditerimanantisatuper satu akan tercopot saat di MK. Bisa saja DPR mengesahkannya, tapi nanti pelaksanaannya akan ada banyak masalah,” ujar Hamdan di Jakarta kemarin.
Untuk itu Hamdan menyarankan agar pemerintah dan DPR sebaiknya segera duduk bersama membicarakan norma- norma pada perppu yang perlu diperbaiki. Setelah dilakukan perbaikan, pemerintah bisa mengajukan revisi perppu untuk selanjutnya dibahas DPR. Dia menilai perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut memuat banyak norma yang bermasalah.
“Jalan yang paling baik seperti itu, langsung diperbaiki. Disepakati apa yang direvisi, lalu pemerintah ajukan RUU baru, kemudian pengesahan RUU bersamaan dengan penolakan terhadap perppu,” paparnya. Setidaknya ada lima perkara gugatan Perppu Pilkada yang teregister di MK, yakni dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) (Nomor 118/PUUXII/ 2014); Yanda Zaihifni Ishak, Heriyanto, dan Ramdansyah (Nomor 119/PUU-XII/2014); Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi (Nomor 125/PUU-XII/2014); Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi (Nomor 126/PUUXII/ 2014) serta Didi Supriyadi dan Abdul Khalik Ahmad (Nomor 127/PUU-XII/2014).
Masa sidang di MK untuk pengujian Perppu Pilkada telah selesai pada 8 Januari 2015. Adapun para pihak diminta menyerahkan kesimpulan paling lambat 15 Januari 2015. Sementara itu DPR berencana membawa perppu ini ke rapat paripurna pada 20 Januari untuk diputuskan. Pemohon uji materi perppu Didi Supriyadi meminta MK segera memutuskan pengujian itu sebelum DPR mengambil keputusan agar MK tidak kehilangan objek pengujiannya.
“Jangan sampai tidak diputuskan karena sudah ditetapkan DPR. Nantinya kita akan kehilangan objeknya,” ujar dia. MK pada sidang terakhirnya belum menentukan kapan waktu putusan pengujian perppu pilkada akan dibacakan. “MK tidak bisa dipaksakan untuk mengeluarkan putusan, tapi apa yang disampaikan pemohon kita perhatikan,” ujar ketua majelis Arief Hidayat pada sidang (8/1).
Nurul adriyana
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, jika perppu tersebut disahkan dengan materi yang ada saat ini, besar kemungkinan akan dibatalkan MK saat materinya diuji. Menurutnya, pada pembahasan perppu ini pilihan DPR cuma dua, menerima atau menolak. “Kalauditerimanantisatuper satu akan tercopot saat di MK. Bisa saja DPR mengesahkannya, tapi nanti pelaksanaannya akan ada banyak masalah,” ujar Hamdan di Jakarta kemarin.
Untuk itu Hamdan menyarankan agar pemerintah dan DPR sebaiknya segera duduk bersama membicarakan norma- norma pada perppu yang perlu diperbaiki. Setelah dilakukan perbaikan, pemerintah bisa mengajukan revisi perppu untuk selanjutnya dibahas DPR. Dia menilai perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut memuat banyak norma yang bermasalah.
“Jalan yang paling baik seperti itu, langsung diperbaiki. Disepakati apa yang direvisi, lalu pemerintah ajukan RUU baru, kemudian pengesahan RUU bersamaan dengan penolakan terhadap perppu,” paparnya. Setidaknya ada lima perkara gugatan Perppu Pilkada yang teregister di MK, yakni dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) (Nomor 118/PUUXII/ 2014); Yanda Zaihifni Ishak, Heriyanto, dan Ramdansyah (Nomor 119/PUU-XII/2014); Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi (Nomor 125/PUU-XII/2014); Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi (Nomor 126/PUUXII/ 2014) serta Didi Supriyadi dan Abdul Khalik Ahmad (Nomor 127/PUU-XII/2014).
Masa sidang di MK untuk pengujian Perppu Pilkada telah selesai pada 8 Januari 2015. Adapun para pihak diminta menyerahkan kesimpulan paling lambat 15 Januari 2015. Sementara itu DPR berencana membawa perppu ini ke rapat paripurna pada 20 Januari untuk diputuskan. Pemohon uji materi perppu Didi Supriyadi meminta MK segera memutuskan pengujian itu sebelum DPR mengambil keputusan agar MK tidak kehilangan objek pengujiannya.
“Jangan sampai tidak diputuskan karena sudah ditetapkan DPR. Nantinya kita akan kehilangan objeknya,” ujar dia. MK pada sidang terakhirnya belum menentukan kapan waktu putusan pengujian perppu pilkada akan dibacakan. “MK tidak bisa dipaksakan untuk mengeluarkan putusan, tapi apa yang disampaikan pemohon kita perhatikan,” ujar ketua majelis Arief Hidayat pada sidang (8/1).
Nurul adriyana
(bbg)