Kasus Pemerasan, KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Lombok Barat

Jum'at, 16 Januari 2015 - 12:09 WIB
Kasus Pemerasan, KPK...
Kasus Pemerasan, KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Lombok Barat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Mereka adalah Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan Pemkab Lombok Barat M Junaedillah dan Asisten I Pemkab Lombok Barat Udin.

Junaedillah dan Udin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata untuk lapangan Golf di Lombok Barat.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZA (Zaini Arony)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2015).

Selain kedua pejabat Pemkab Lombok Barat tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fitri Susanti selaku Notaris/PPAT di Lombok Barat dan Darmawan selaku pihak swasta.

"Mereka berdua juga akan diperiksa saksi untuk tersangka ZA," tandas Priharsa.

Seperti diketahui, Zaini diduga melakukan pemerasan terkait kewenangannya sebagai Bupati untuk memberikan izin pengembangan kawasan wisata lapangan Golf di Lombok Barat. Dari pemerasan yang diduga dilakukan oleh politikus Partai Golkar itu, KPK menduga Zaini telah menerima uang lebih dari Rp2 miliar.

Akibat perbuatannya, Zaini disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP jo, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)