PN Jakpus Semestinya Segera Eksekusi Vonis BANI

Kamis, 15 Januari 2015 - 16:55 WIB
PN Jakpus Semestinya...
PN Jakpus Semestinya Segera Eksekusi Vonis BANI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) semestinya segera mengeksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas sengketa kepemilikan saham TPI.

Sebab, belum lama ini PT Berkah Karya Bersama selaku pihak pemenang telah mendaftarkan permohonan pelaksanaan eksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke PN Jakpus.

"Harusnya setelah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, segera dieksekusi," ujar Pengamat Hukum Bisnis Frans Hendra Winata saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/1/2015).

Menurut dia, PN Jakpus bisa melakukan aanmaning (teguran pengadilan) kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) selaku pihak yang kalah dalam putusan BANI itu. Apalagi, jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.

"Kalau yang kalah masih bandel saja, bisa dipaksa oleh pengadilan. Harusnya segera dibayar," tegasnya.

Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pada 12 Desember 2014.

Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah. Selain itu, Majelis hakim pengadilan BANI, menghukum Tutut. Tutut diminta untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.

"BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp510 miliar lebih yang harus dibayar oleh Tutut Cs secara tanggung renteng. Itu intinya," ujar Kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong di Jakarta, Jumat 12 Desember 2014.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Infografis
Vladimir Putin: Rusia...
Vladimir Putin: Rusia Segera Habisi Militer Ukraina!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved