PN Jakpus Semestinya Segera Eksekusi Vonis BANI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) semestinya segera mengeksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas sengketa kepemilikan saham TPI.
Sebab, belum lama ini PT Berkah Karya Bersama selaku pihak pemenang telah mendaftarkan permohonan pelaksanaan eksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke PN Jakpus.
"Harusnya setelah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, segera dieksekusi," ujar Pengamat Hukum Bisnis Frans Hendra Winata saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/1/2015).
Menurut dia, PN Jakpus bisa melakukan aanmaning (teguran pengadilan) kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) selaku pihak yang kalah dalam putusan BANI itu. Apalagi, jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
"Kalau yang kalah masih bandel saja, bisa dipaksa oleh pengadilan. Harusnya segera dibayar," tegasnya.
Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pada 12 Desember 2014.
Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah. Selain itu, Majelis hakim pengadilan BANI, menghukum Tutut. Tutut diminta untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
"BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp510 miliar lebih yang harus dibayar oleh Tutut Cs secara tanggung renteng. Itu intinya," ujar Kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong di Jakarta, Jumat 12 Desember 2014.
Sebab, belum lama ini PT Berkah Karya Bersama selaku pihak pemenang telah mendaftarkan permohonan pelaksanaan eksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke PN Jakpus.
"Harusnya setelah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, segera dieksekusi," ujar Pengamat Hukum Bisnis Frans Hendra Winata saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/1/2015).
Menurut dia, PN Jakpus bisa melakukan aanmaning (teguran pengadilan) kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) selaku pihak yang kalah dalam putusan BANI itu. Apalagi, jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
"Kalau yang kalah masih bandel saja, bisa dipaksa oleh pengadilan. Harusnya segera dibayar," tegasnya.
Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pada 12 Desember 2014.
Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah. Selain itu, Majelis hakim pengadilan BANI, menghukum Tutut. Tutut diminta untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
"BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp510 miliar lebih yang harus dibayar oleh Tutut Cs secara tanggung renteng. Itu intinya," ujar Kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong di Jakarta, Jumat 12 Desember 2014.
(kri)