PN Jakpus Semestinya Segera Eksekusi Vonis BANI

Kamis, 15 Januari 2015 - 16:55 WIB
PN Jakpus Semestinya...
PN Jakpus Semestinya Segera Eksekusi Vonis BANI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) semestinya segera mengeksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas sengketa kepemilikan saham TPI.

Sebab, belum lama ini PT Berkah Karya Bersama selaku pihak pemenang telah mendaftarkan permohonan pelaksanaan eksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke PN Jakpus.

"Harusnya setelah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, segera dieksekusi," ujar Pengamat Hukum Bisnis Frans Hendra Winata saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/1/2015).

Menurut dia, PN Jakpus bisa melakukan aanmaning (teguran pengadilan) kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) selaku pihak yang kalah dalam putusan BANI itu. Apalagi, jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.

"Kalau yang kalah masih bandel saja, bisa dipaksa oleh pengadilan. Harusnya segera dibayar," tegasnya.

Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pada 12 Desember 2014.

Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah. Selain itu, Majelis hakim pengadilan BANI, menghukum Tutut. Tutut diminta untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.

"BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp510 miliar lebih yang harus dibayar oleh Tutut Cs secara tanggung renteng. Itu intinya," ujar Kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong di Jakarta, Jumat 12 Desember 2014.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Trump Segera Bertemu...
Trump Segera Bertemu Putin untuk Rundingkan Akhir Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved