Calon Kapolri Tersangka, KPK Abai Praduga Tak Bersalah
Rabu, 14 Januari 2015 - 10:46 WIB
Calon Kapolri Tersangka, KPK Abai Praduga Tak Bersalah
A
A
A
JAKARTA - Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengaku prihatin atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Budi saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri di Komisi III DPR RI.
Kata dia, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka selain perlu adanya dua alat bukti, maka selayaknya dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
"Artinya dalam proses penyidikan sudah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan alat bukti yang ada kaitannya dari dua alat bukti tersebut," kata Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Menurut dia, KPK menetapkan status tersangkanya hanya berdasar hasil penyelidikan. "Sementara KUHAP hasil penyelidikan itu hanya untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana," ucapnya.
Dengan demikian lanjut Budi, proses penetapannya sebagai tersangka telah mengabaikan praduga tak bersalah.
"Dapat membentuk opini masyarakat bahwa saya bersalah," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Budi saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri di Komisi III DPR RI.
Kata dia, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka selain perlu adanya dua alat bukti, maka selayaknya dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
"Artinya dalam proses penyidikan sudah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan alat bukti yang ada kaitannya dari dua alat bukti tersebut," kata Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Menurut dia, KPK menetapkan status tersangkanya hanya berdasar hasil penyelidikan. "Sementara KUHAP hasil penyelidikan itu hanya untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana," ucapnya.
Dengan demikian lanjut Budi, proses penetapannya sebagai tersangka telah mengabaikan praduga tak bersalah.
"Dapat membentuk opini masyarakat bahwa saya bersalah," pungkasnya.
(maf)