ARB Gugat Agung Laksono ke Pengadilan

Selasa, 13 Januari 2015 - 14:31 WIB
ARB Gugat Agung Laksono...
ARB Gugat Agung Laksono ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Konflik internal Partai Golkar akhirnya berujung di pengadilan. Kemarin pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) resmi menggugat kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

Gugatan kubu ARB ini didaftarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Jalur pengadilan ini ditempuh setelah kubu ARB menilai upaya damai melalui perundingan sulit untuk diwujudkan. Sebelumnya kubu Agung Laksono lebih dulu menggugat kubu ARB atas pelaksanaan Munas Bali di PN Jakarta Pusat.

Seusai menyampaikan gugatannya, Yusril mengatakan ada dua pihak yang menjadi tergugat, yakni Presidium Penyelamat Partai Golkar yang terdiri atas Agung Laksono, Zainudin Amali, Agus Gumiwang Kartasasmita, Lawrance Siburian, dan Priyo Budi Santoso.

Selain itu, gugatan juga ditujukan kepada Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku ketua umum dan sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta. ”Yang menjadi tergugat adalah mereka yang sekarang ini secara faktual menduduki Kantor DPP Partai Golkar. Kami sekarang menunggu proses panggilan persidangan, mudah-mudahan tidak terlalu lama,” ujarnya di PN Jakarta Barat.

Yusril menjelaskan, surat gugatan tersebut diterima langsungolehPanitera Muda Perdata PN Jakarta Barat Sophan Girsang. Dalam surat gugatan dengan nomor register 8/Pdt.G/ 2015/PN. Jkt Brt tertanggal 12 Januari, pihaknya juga memohon kepada pengadilan untuk mengesahkan penyelenggaraan Munas Bali.

Selain itu, PN juga diminta mengesahkan hasil Munas Bali yang memilih ARB sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen. Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini mengaku gugatan tersebut termasuk jenis perkara baru, yaitu perkara perselisihan partai politik (parpol).

Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, penyelesaian konflik parpol diatur melalui Mahkamah Partai atau ke pengadilan. Menurutnya, kubu ARB pada 23 Desember 2014 sudah menempuh upaya penyelesaian konflik lewat Mahkamah Partai.

Namun Ketua Mahkamah Partai Muladi dan salah satu hakim yang masih aktif, Natabaya, menyatakan tidak dapat bersidang karena sejumlah anggota mahkamah sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas-tugasnya. ”Mereka menyarankan penyelesaiannya melalui islah atau ke pengadilan. Itu kami kemukakan juga dalam gugatan ke pengadilan,” ucapnya.

Lama proses persidangan di pengadilan, kata Yusril, akan memakan waktu sekitar 90 hari, yaitu 60 hari di pengadilan dan sisanya 30 hari di Mahkamah Agung (MA). Yusril menambahkan, pihaknya juga memohon kepada pengadilan agar menetapkan dan mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Pekan Baru, Riau, 2009.

Munas tersebut memilih ARB dan Idrus sebagai ketua umum dan sekjen DPP Golkar. Menurutnya, Partai Golkar harus menjalankan tugas-tugas kepartaian seperti mengesahkan kepengurusan partai di daerah dan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) kader di lembaga legislatif.

Idrus Marham mengatakan, dia sangat pesimistis perundingan islah dengan kubu Agung Laksono akan selesai lebih cepat, sementara persoalan partai ini banyak sekali. ”Karena itu, kami memberikan kuasa kepada Pak Yusril untuk mengajukan gugatan ke pengadilan agar ada kepastian,” jelasnya.

Idrus mengatakan, kubu Agung tidak punya niat untuk mencapai islah karena logika berpikirnya tidak hanya berbeda, tapi juga bertentangan. Selain perundingan tidak membahas soal legal standing , keinginan untuk keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP) juga tidak bisa diterima kubu ARB.

”Mestinya kan kita bicara ini loh data-data saya soal hasil Munas Bali. Lalu gimana Anda Munas Ancol. Kalau berangkat dari niat yang sama untuk membesarkan Golkar bukan untuk menguasai partai, mari sama-sama melihat persoalan berdasarkan AD/ ART,” kata dia.

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, itu merupakan hak hukum setiap warga negara. ”Itu hak mereka, kami siap. Biar proses islah juga jalan terus, enggak apa-apa,” ucapnya.

Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menilai, adanya gugatan di dua pengadilan berbeda saat ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun MA nanti dapat melihat dari locus delicti atau tempat perkara itu terjadi, yakni Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat. Maka tempat yang tepat untuk mengadilinya adalah PN Jakarta Barat.

”Bila pengurus hasil Munas Riau sudah ditetapkan, selanjutnya pengadilan akan melihat perkara selanjutnya, yakni munas mana yang sah penyelenggaraannya menurut AD/ART partai dan sebagainya,” ucapnya.

Sucipto
(ftr)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved