DPR Dukung Pemekaran Daerah Perbatasan

Selasa, 13 Januari 2015 - 14:30 WIB
DPR Dukung Pemekaran...
DPR Dukung Pemekaran Daerah Perbatasan
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan khusus untuk melakukan pemekaran di wilayah perbatasan.

Kondisi daerah perbatasan tidak bisa disamakan dengan daerah lain dalam memenuhi persyaratan. Padahal, perannya sangat strategis untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Wakil Ketua Komisi II DPR Mustafa Kamal mengatakan, ada perlakuan khusus untuk daerah perbatasan terkait pemekaran.

Salah satunya terkait pemenuhan persyaratan daerah yang dapat dimekarkan. “Perlu terobosan untuk melakukan toleransi jangan kemudian di ujung ada kebuntuan. Niat baik mengembangkan perbatasan jangan terhambat aturan,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin.

Dia sepakat jika daerah perbatasan dijadikan prioritas pemekaran oleh pemerintah. Menurutnya, pemekaran merupakan langkah mempercepat pembangunan, apalagi kondisi perbatasan saat ini masih jauh dari kata baik. “Pemekaran adalah langkah cepat negara hadir di perbatasan. Saat ini yang menjadi masalah mendasar di perbatasan adalah keadilan negara. Di mana masyarakat perbatasan malah lebih merasakan kehadiran negara tetangga,” tuturnya.

Keberadaan daerah otonomi baru (DOB) di kawasan perbatasan akan memaksa pemerintah melakukan pemerataan pembangunan. Keberadaan pemerintahan di daerah perbatasan akan disertai peningkatan fasilitas dan perbaikan. Disinggung sikap Komisi II terkait kebijakan khusus tersebut, politisi PKS tersebut akan melihat usulan pemerintah terkait DOB.

Apakah strategi yang digunakan akan sama dengan pemerintahan sebelumnya atau ada kebijakan baru di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, daerah perbatasan merupakan kepentingan strategis nasional karena sangat berkaitan dengan pertahanan sebuah negara.

Ini sejalan dengan Undang- Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa pemekaran dapat diinisiasi oleh pemerintah jika erat kaitannya dengan kepentingan strategis nasional. “Saya kira iya perlu menjadi prioritas karena bukan saja berkaitan dengan pengembangan ekonomi daerah, tetapi juga berkaitan dengan pertahanan dan keamanan sebuah negara,” katanya.

Dia mengakui pemekaran daerah perbatasan bukan hanya persoalan pemenuhan persyaratan, tetapi juga berkaitan dengan urgensi kepentingan strategi nasional. Sangat mungkin daerah perbatasan tidak bisa dimekarkan karena tidak potensial dan memenuhi syarat.

Namun, jika tidak dimekarkan, akan sangat sulit berkembang. Baginya, pertimbangan urgensi dalam pemekaran daerah perbatasan dapat diterima jika dilakukan secara transparan.

“Alasannya jelas dan transparan pasti kita akan didukung. Daerah perbatasan bisa saja jauh dari standar pemekaran, tapi ini urgen. Inilah yang perlu transparansi. Wilayah di Jawa memenuhi syarat, tapi tidak urgen dimekarkan,” ungkap dia.

Dita Angga
(ftr)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Prabowo Lantik Kepala...
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved