Ical Gugat Agung Laksono Cs ke PN Jakbar
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menggugat balik Partai Golkar kubu Agung Laksono. Gugatan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Barat.
Yusril menjelaskan, gugatan tersebut ditujukan kepada tim atau presidium penyelamat Partai Golkar, yaitu Agung Laksono, Zainudin Amali, Lawrence Siburian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Priyo Budi Santoso.
"Saya bersama Pak Idrus mewakili Pak Aburizal Bakrie sebagai ketua umum hasil Munas Riau dan Bali datang ke PN Jakarta Barat untuk melakukan gugatan," ujar Yusril di PN Jakarta Barat, Senin (12/1/2014).
Surat gugatan diterima Panitera Muda Perdata Sophan Girsang dengan nomor registrasi 8/Pdt. /2015/Pn. Jkt. Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini mengaku, ada empat inti gugatan yang disampaikan.
Yusril menyebutkan, inti gugatan itu, pertama, memohon kepada PN Jakarta Barat untuk menyatakan bahwa Munas Golkar yang diadakan di Bali adalah sah. Kedua, hasil Munas Bali yang memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal dinyatakan sah.
Ketiga, lanjut Yusril, menyatakan bahwa Munas Ancol, Jakarta yang dinamakan sebagai presidium penyelamat Partai Golkar tidak sah. Terakhir, memohon kepada PN Jakarta Barat bahwa hasil Munas Ancol, Jakarta yang diselenggarakan presidum penyelamat Partai Golkar tidak sah.
"Empat poin itu gugatan kita, karena sekarang proses penyelesaian di pengadilan butuh waktu 90 hari, di mana 60 di pengadilan dan 30 hari di Mahkamah Agung (MA). Sementara partai tidak bisa vakum, partai harus jalan terus dan harus mengambil langkah-langkah ke dalam, mensahkan kepungurusan di daerah-daerah, PAW, ini tidak diatur dalam UU Parpol dan AD/ART," jelasnya.
Sebelumnya Partai Golkar kubu Agung Laksono sudah melakukan gugatan lebih dulu mengenai Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Yusril menjelaskan, gugatan tersebut ditujukan kepada tim atau presidium penyelamat Partai Golkar, yaitu Agung Laksono, Zainudin Amali, Lawrence Siburian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Priyo Budi Santoso.
"Saya bersama Pak Idrus mewakili Pak Aburizal Bakrie sebagai ketua umum hasil Munas Riau dan Bali datang ke PN Jakarta Barat untuk melakukan gugatan," ujar Yusril di PN Jakarta Barat, Senin (12/1/2014).
Surat gugatan diterima Panitera Muda Perdata Sophan Girsang dengan nomor registrasi 8/Pdt. /2015/Pn. Jkt. Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini mengaku, ada empat inti gugatan yang disampaikan.
Yusril menyebutkan, inti gugatan itu, pertama, memohon kepada PN Jakarta Barat untuk menyatakan bahwa Munas Golkar yang diadakan di Bali adalah sah. Kedua, hasil Munas Bali yang memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal dinyatakan sah.
Ketiga, lanjut Yusril, menyatakan bahwa Munas Ancol, Jakarta yang dinamakan sebagai presidium penyelamat Partai Golkar tidak sah. Terakhir, memohon kepada PN Jakarta Barat bahwa hasil Munas Ancol, Jakarta yang diselenggarakan presidum penyelamat Partai Golkar tidak sah.
"Empat poin itu gugatan kita, karena sekarang proses penyelesaian di pengadilan butuh waktu 90 hari, di mana 60 di pengadilan dan 30 hari di Mahkamah Agung (MA). Sementara partai tidak bisa vakum, partai harus jalan terus dan harus mengambil langkah-langkah ke dalam, mensahkan kepungurusan di daerah-daerah, PAW, ini tidak diatur dalam UU Parpol dan AD/ART," jelasnya.
Sebelumnya Partai Golkar kubu Agung Laksono sudah melakukan gugatan lebih dulu mengenai Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
(kur)