Kasus Diklat Sorong, KPK Panggil Tiga Staf Hutama Karya

Jum'at, 09 Januari 2015 - 13:13 WIB
Kasus Diklat Sorong, KPK Panggil Tiga Staf Hutama Karya
Kasus Diklat Sorong, KPK Panggil Tiga Staf Hutama Karya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang staf PT Hutama Karya terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.

Tiga orang saksi tersebut adalah Widi Sadmoko, Hudaeli Kusnendar dan Tri Yudi Surahmat. Ketiganya diperiksa jadi saksi atas nama tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK).

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2015).

Budi adalah mantan General Manager PT Hutama Karya. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibatnya, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.

Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3501 seconds (0.1#10.140)