Dibebaskan Sementara karena Alasan Medis

Selasa, 06 Januari 2015 - 12:21 WIB
Dibebaskan Sementara...
Dibebaskan Sementara karena Alasan Medis
A A A
TAIPEI - Mantan presiden Taiwan Chen Shui Bian mendapat remisi satu bulan dari pemerintah karena alasan medis. Chen Shui Bian mendapat pembebasan bersyarat setelah diketahui mengidap berbagai penyakit berat salah satunya degenerasi otak.

“Keputusan ini dibuat dengan alasan kesehatan dan untuk mencegah degenerasi yang diderita Shui Bian agar tak kunjung memburuk,” bunyi pernyataan Kementerian Kehakiman Taiwan dilansir Fox News. Shui Bian yang terpilih sebagai presiden pada 2000 lalu dinyatakan bersalah pada September 2009 atas kasus korupsi.

Dia melakukan penggelapan dan suap senilai lebih dari USD12 juta atau sekitar Rp151 miliar serta melakukan penganiayaan kepada beberapa lawan politiknya. Sosok berusia 64 tahun tersebut dihukum 19 tahun atas kasus tersebut. Namun selama menjalani masa hukuman, alumnus National Taiwan University tersebut menderita depresi, sleep apnea, penyakit jantung dan degenerasi saraf, termasuk otak.

Petugas penjara juga melaporkan bahwa mantan pengacara tersebut kerap mencoba bunuh diri. Atas alasan inilah Shui Bian mendapat pembebasan bersyarat untuk mengobati penyakitnya. Shui Bian adalah salah satu pemimpin Taiwan yang berani melawan China dan menyuarakan kemerdekaan Taiwan.

Kiprahnya dalam politik sendiri dimulai pada 1980 dan kemudian mendapat tempat di Dewan Kota Taipei pada 1981. Sejak muda, Shui Bian memang memiliki riwayat buruk dengan hukum. Dia pernah dipenjara pada 1985 karena pencemaran nama baik ketika bekerja sebagai editor majalah mingguan prodemokrasi Neo-Formosa. Setelah dibebaskan pada 1986, Shui Bian berperan dalam pembentukan Partai Progresif Demokratik (DPP).

Dia kemudian terpilih sebagai anggota legislatif Yuan pada 1989 dan menjadi wali kota Taipei pada 1994. Shui Bian memenangkan pemilihan presiden 2000 dengan meraup 39% suara dan menjabat kursi kepresidenan hingga 2008. Selama beberapa minggu pertamanya, Shui Bian begitu populer. Popularitasnya terus menurun karena dugaan korupsi dalam pemerintahannya. Awalnya dia dituntut hukuman seumur hidup atas kasusnya, namun pengadilan memberikan keringanan dengan memotong hukumannya menjadi 19 tahun.

Rini agustina
(bbg)
Berita Terkait
Rakyat Myanmar Siap...
Rakyat Myanmar Siap Laksanakan Pemilihan Umum Minggu Ini
Polisi Italia Sita 6,6...
Polisi Italia Sita 6,6 Ton Ganja dalam Kapal Pesiar Bendera Amerika
Film Horor hingga Superhero,...
Film Horor hingga Superhero, 5 Film Indonesia Go International
Netanyahu Sebut Akan...
Netanyahu Sebut Akan Caplok 30% Wilayah Tepi Barat ke Israel
Masjid Al-Aqsa Kembali...
Masjid Al-Aqsa Kembali Dibuka Setelah Hampir 3 Bulan Ditutup
Pesawat Pakistan Jatuh,...
Pesawat Pakistan Jatuh, Kemlu Sebut Sementara Tidak Ada Korban WNI
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved