Dibebaskan Sementara karena Alasan Medis

Selasa, 06 Januari 2015 - 12:21 WIB
Dibebaskan Sementara...
Dibebaskan Sementara karena Alasan Medis
A A A
TAIPEI - Mantan presiden Taiwan Chen Shui Bian mendapat remisi satu bulan dari pemerintah karena alasan medis. Chen Shui Bian mendapat pembebasan bersyarat setelah diketahui mengidap berbagai penyakit berat salah satunya degenerasi otak.

“Keputusan ini dibuat dengan alasan kesehatan dan untuk mencegah degenerasi yang diderita Shui Bian agar tak kunjung memburuk,” bunyi pernyataan Kementerian Kehakiman Taiwan dilansir Fox News. Shui Bian yang terpilih sebagai presiden pada 2000 lalu dinyatakan bersalah pada September 2009 atas kasus korupsi.

Dia melakukan penggelapan dan suap senilai lebih dari USD12 juta atau sekitar Rp151 miliar serta melakukan penganiayaan kepada beberapa lawan politiknya. Sosok berusia 64 tahun tersebut dihukum 19 tahun atas kasus tersebut. Namun selama menjalani masa hukuman, alumnus National Taiwan University tersebut menderita depresi, sleep apnea, penyakit jantung dan degenerasi saraf, termasuk otak.

Petugas penjara juga melaporkan bahwa mantan pengacara tersebut kerap mencoba bunuh diri. Atas alasan inilah Shui Bian mendapat pembebasan bersyarat untuk mengobati penyakitnya. Shui Bian adalah salah satu pemimpin Taiwan yang berani melawan China dan menyuarakan kemerdekaan Taiwan.

Kiprahnya dalam politik sendiri dimulai pada 1980 dan kemudian mendapat tempat di Dewan Kota Taipei pada 1981. Sejak muda, Shui Bian memang memiliki riwayat buruk dengan hukum. Dia pernah dipenjara pada 1985 karena pencemaran nama baik ketika bekerja sebagai editor majalah mingguan prodemokrasi Neo-Formosa. Setelah dibebaskan pada 1986, Shui Bian berperan dalam pembentukan Partai Progresif Demokratik (DPP).

Dia kemudian terpilih sebagai anggota legislatif Yuan pada 1989 dan menjadi wali kota Taipei pada 1994. Shui Bian memenangkan pemilihan presiden 2000 dengan meraup 39% suara dan menjabat kursi kepresidenan hingga 2008. Selama beberapa minggu pertamanya, Shui Bian begitu populer. Popularitasnya terus menurun karena dugaan korupsi dalam pemerintahannya. Awalnya dia dituntut hukuman seumur hidup atas kasusnya, namun pengadilan memberikan keringanan dengan memotong hukumannya menjadi 19 tahun.

Rini agustina
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0867 seconds (0.1#10.140)