Terdakwa Pembunuh PRT Disidang Terpisah

Kamis, 25 Desember 2014 - 13:14 WIB
Terdakwa Pembunuh PRT...
Terdakwa Pembunuh PRT Disidang Terpisah
A A A
MEDAN - Kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Sumatera Utara, mulai disidangkan. Dua tersangka, MTA (anak tersangka utama Syamsul Anwar) dan MHB (pekerja Syamsul), didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin.

MTA dan MHB merupakan dua dari tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan tiga PRT hingga menderita luka serta satu orang PRT meninggal dunia. Lima tersangka lain masih dalam tahap pemberkasan di kepolisian maupun kejaksaan. Kasus mereka juga segera diproses ke pengadilan.

Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Anak Sari di lantai tiga Gedung PN Medan itu dilakukan secara tertutup karena melibatkan terdakwa masih di bawah umur yakni 17 tahun. Sedangkan agenda persidangan pertama kemarin mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Lila Nasution, Lamria Sianturi, dan Mirza Erwinsyah.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Nazar Effriandi itu juga dihadiri kuasa hukum terdakwa. Sidang terhadap dua terdakwa itu juga dilakukan secara terpisah. Putra Syamsul, MTA, lebih dulu menjalani sidang kemudian menyusul terdakwa MHB. Dua tersangka utama Syamsul, 41, dan istrinya, Radika, 38, juga hadir di persidangan saat pembacaan dakwaan JPU terhadap putra mereka, MTA.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga PRT yang menjadi saksi korban dalam kasus ini. Sidang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad Yusni dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Samsuri. Keduanya mengaku hadir di PN untuk melihat langsung proses persidangan kedua terdakwa.

“Persidangan ini tertutup karena kedua terdakwa masih di bawah umur. Proses persidangan harus lebih cepat dilaksanakan dan tepat waktu, terlebih bertepatan banyaknya hari libur,” kata Samsuri. Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa terdakwa MTA melakukan penganiayaan tiga PRT yang bekerja di rumah terdakwa, Jalan Beo 17 Medan.

Dia juga ikut membuang mayat PRT Hermin Ruswidiawati alias Cici, 54, yang tewas dianiaya tersangka lain ke Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Karena itu, MTA dijerat dengan Pasal 351 KUHP (Pidana) dan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Sementara terdakwa MHB ditambah pasal pembunuhan. “Untuk terdakwa MHB, kami tambah dengan Pasal 338 mengenaipembunuhan. Diasengaja menghilangkan nyawa orang lain bersama tersangka lain. Karena itu, dia dijerat dengan kasus pembunuhan,” ungkapnya.

Kasus penganiayaan PRT itu mencuat setelah polisi menggerebek rumah milik Syamsul di Jalan Beo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, beberapa waktu lalu. Polisi juga menemukan tiga PRT yang mengaku telah diperlakukan tidak manusiawi seperti diberi makan dedak, dianiaya, dan tidak digaji selama bekerja di rumah tersangka utama, Syamsul, yang juga bos CV Maju Jaya, penyalur tenaga kerja (PRT).

Belakangan juga terungkap ada pembantu yang dianiaya hingga tewas yang mayatnya dibuang ke Kecamatan Kabanjahe, ibu kota Kabupaten Karo. Dalam penggalian di rumah tersangka Syamsul, polisi juga menemukan 23 serpihan tulang, lima celana dalam dan aksesoris wanita, selendang, serta segenggam rambut. Serpihan-serpihan tulang itu diduga sebagai korban pembunuhan dan mutilasi sebelum dikuburkan di tempat itu.

Dalam kasus itu kepolisian akhirnya menetapkan tujuh tersangka yakni Syamsul, 51, dan istrinya, Radika, 38; MTA, 17, anak mereka; ZKR, 28, keponakan tersangka; FER, 42, sopir; serta KA, 32, dan MHB, 17, karyawan Syamsul. Dua tersangka yang masih di bawah umur disidangkan lebih cepat.

Panggabean hasibuan/Okezone
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0917 seconds (0.1#10.140)