KLHK Gandeng KPK Kelola Sumber Daya Hutan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengelola kesehatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sektor sumber daya hutan oleh Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani).
"Ini sebagai jaminan, katakanlah untuk kontinuitas pengelolaan sumber daya hutan," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2014).
Dia yakin, jika perusahaannya sehat maka kinerja sumber dayanya makin baik dan produksinya juga akan bagus. "Ini ceritanya banyak karena perjalanan Perhutani ini sejak tahun 1932," ungkapnya.
Kemudian yang kedua, lanjut politikus Nasdem ini, memperbaiki pengelolaan akses pemasaran. Menurutnya, Kemenhut masih memiliki beberapa aturan yang perlu saling disesuaikan.
"Jadi, selain soal transparansi, soal online sistem lain-lain juga ada persoalan regulasi yang harus kita lihat. Apakah sudah tepat bahwa kita mengambil kebijakan beberapa tahun ini," paparnya.
Siti juga menyampaikan ucapan dari Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, bahwa KPK manyarankan kepada KLHK agar memiliki kemampuan untuk mengatakan kepada dunia internasional jika illegal logging tidak ada di Indonesia.
"Tidak boleh extra log misalnya, karena ternyata harga log itu di dalam negeri itu Rp3 juta tapi di luar harganya USD800. Berarti margin ini jadi daya rangsang juga menjadi illegal logging dan sebagainya," tandasnya.
"Ini sebagai jaminan, katakanlah untuk kontinuitas pengelolaan sumber daya hutan," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2014).
Dia yakin, jika perusahaannya sehat maka kinerja sumber dayanya makin baik dan produksinya juga akan bagus. "Ini ceritanya banyak karena perjalanan Perhutani ini sejak tahun 1932," ungkapnya.
Kemudian yang kedua, lanjut politikus Nasdem ini, memperbaiki pengelolaan akses pemasaran. Menurutnya, Kemenhut masih memiliki beberapa aturan yang perlu saling disesuaikan.
"Jadi, selain soal transparansi, soal online sistem lain-lain juga ada persoalan regulasi yang harus kita lihat. Apakah sudah tepat bahwa kita mengambil kebijakan beberapa tahun ini," paparnya.
Siti juga menyampaikan ucapan dari Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, bahwa KPK manyarankan kepada KLHK agar memiliki kemampuan untuk mengatakan kepada dunia internasional jika illegal logging tidak ada di Indonesia.
"Tidak boleh extra log misalnya, karena ternyata harga log itu di dalam negeri itu Rp3 juta tapi di luar harganya USD800. Berarti margin ini jadi daya rangsang juga menjadi illegal logging dan sebagainya," tandasnya.
(kri)