Dua Kubu Partai Golkar Bahas Islah

Selasa, 23 Desember 2014 - 13:09 WIB
Dua Kubu Partai Golkar...
Dua Kubu Partai Golkar Bahas Islah
A A A
JAKARTA - Konflik internal Partai Golkar memasuki babak baru. Juru runding kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono hari ini dijadwalkan menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas mekanisme perundingan dalam rangka islah.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Ancol, Jakarta, Priyo Budi Santoso, mengatakan, pertemuan yang melibatkan lima orang juru runding dari masing-masing pihak tersebut masih bersifat informal. “Kami akan bicara dari hati ke hati, kami akan ikhtiarkan untuk terwujudnya islah. Tapi ini masih pertemuan awal,” ujar Priyo seusai mengikuti rapat pleno di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, kemarin.

Meski jalan menuju perdamaian baru pada tahap awal, Priyo menyebut itu merupakan langkah konkret dari komunikasi informal yang sudah dilakukan kedua kubu setelah terbitnya keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar.

“Saya mengharapkan pertemuan antara kedua belah pihak ini dapat berjalan dengan baik dan menguatkan perundingan formal selanjutnya,” harap Priyo. Mantan Wakil Ketua DPR ini berpandangan, jika perundingan hari ini berjalan dengan baik maka tidak perlu lagi opsi lain misalnya melakukan munas islah atau menyelesaikan konflik di pengadilan. Upaya islah ini merupakan langkah terbaik demi kepentingan bangsa dan Partai Golkar.

Dia menyadari risiko yang ditanggung Golkar terlalu besar jika perundingan tersebut gagal. “Biaya politik dan sosialnya besar. Kalau enggak berhasil penyelesaian bisa lewat Mahkamah Partai. Tapi opsi ini rumit. Atau lewat pengadilan, tapi ini lama dan butuh energi besar,” ujarnya.

Dia mencontohkan kasus sengketa kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang penyelesaiannya sampai dua tahun. “Padahal, ke depan ada 214 lebih pilkada se-Indonesia. Kalau masalah ini belum selesai, risikonya Golkar akan gagal ikut pilkada,” ucapnya. Priyo menjelaskan, berunding adalah upaya untuk saling mendengarkan, mencermati, dan memperhatikan masingmasing pihak.

Syarat-syarat islah yang disampaikan kubu Agung Laksono selama ini juga bukan harga mati untuk disepakati. “Untuk islah kita tawarkan beberapa hal pokok, menyamakan visi, misalnya perlu enggak Golkar di KMP (Koalisi Merah Putih), tanpa deklarasi kita ke KIH (Koalisi Indonesia Hebat), atau mirip-mirip Demokrat. Mudah- mudahan teman juru runding bisa menyetujui,” harapnya.

Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono, berharap pertemuan antara para juru runding dimanfaatkan dengan baik. Namun, dia memastikan pertemuan awal kedua belah pihak ini belum membahas secara resmi mengenai pokok perundingan.

Agung menyebutkan, lima juru runding yang telah ditunjuknya adalah Andi Mattalatta, Priyo Budi Santoso, Ibnu Munzir, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Yorrys Raweyai. “Jangan yang berat-berat dulu, yang ringan- ringan saja, pasti bisa selesai. Cari persamaan, jangan perbedaan. Misalnya, sama-sama mencintai Indonesia, mendambakan iklim politik yang bagus, dan sama-sama ingin menang pemilu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Bali Theo L Sambuaga menjelaskan, selain menunjuk MS Hidayat dan Sjarif Tjitjip Soetardjo sebagai juru runding ada penambahan tiga juru runding lain, yakni Theo L Sambuaga, Freddy Latumahina, dan Aziz Syamsuddin.

“Ketua timnya Pak Tjijtjip, wakil ketuanya MS Hidayat. Totalnya lima orang, sama dengan juru runding dari sana,” ujarnya. Theo menjelaskan, legalitas penunjukan kelima juru runding tersebut telah ditandatangani pekan lalu. Pertemuan nanti merupakan upaya untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.

“Besok (hari ini) tim akan menggelar pertemuan dengan kubu Agung. Namun waktu dan lokasi masih disiapkan dan belum dapat dikonfirmasi,” ungkapnya. Sementaraitu, informasiyang diterima KORAN SINDO, masing-masing juru runding akan bertemu sekitar pukul 15.30 di Hotel Ritz Carlton Jakarta.

Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai jika tidak tercapai islah, perselisihan di Partai Golkar hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai. Upaya untuk membawa penyelesaian hingga pengadilan dipandang tidak tepat karena tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 2/2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik.

“Di pasal itu disebutkan khusus perselisihan kepengurusan penyelesaiannya hanya bisa dilakukan di internal parpol melalui Mahkamah Partai. Putusan Mahkamah Partai sifatnya final dan mengikat,” ungkap Said. Jenis perselisihan di internal parpol yang bisa dibawa hingga ke pengadilan yakni pemecatan anggota, penyalahgunaan wewenang, atau pertanggungjawaban keuangan. Jika itu yang terjadi, memang diperbolehkan dibawa ke pengadilan.

Sucipto/Dian ramdhani
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)