Selama 2014, Indonesia Jadi Pasar Narkoba yang Besar
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka membeberkan hasil pemberantasan peredaran narkoba selama 2014. Hasilnya pun cukup mencengangkan.
Berdasarkan hasil temuan pihaknya, kasus narkoba dari yang semula 17.539 dengan 23.000 tersangka pada tahun 2013, meningkat menjadi 18.788 kasus dan melibatkan sebanyak 25.151 tersangka di tahun 2014 ini.
Adapun barang bukti yang berhasil disita sebanyak 56,4 ton ganja, 3,23 kilo gram (kg) heroin, hasis 4,3 kg, kokain 35,63 gram, 611,26 kg sabu, serta 402.863 butir ekstasi.
"Ganja meningkat, 2013 lalu ada 15,56 ton, jadi peningkatannya 260,39 persen," kata Anjan Pramuka kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Selain itu, Anjan juga menyebut sebanyak 126 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan karena terbukti menjadi penyuplai barang-barang haram tersebut. Jumlah itu meningkat, dari yang semula 102 WNA pada tahun 2013 lalu.
"Indonesia jadi pasar narkoba yang besar," imbuhnya.
Anjan berharap, pemerintah menghukum para pelaku tindak pidana narkoba dengan hukuman yang seberat-beratnya. "Minimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.
Berdasarkan hasil temuan pihaknya, kasus narkoba dari yang semula 17.539 dengan 23.000 tersangka pada tahun 2013, meningkat menjadi 18.788 kasus dan melibatkan sebanyak 25.151 tersangka di tahun 2014 ini.
Adapun barang bukti yang berhasil disita sebanyak 56,4 ton ganja, 3,23 kilo gram (kg) heroin, hasis 4,3 kg, kokain 35,63 gram, 611,26 kg sabu, serta 402.863 butir ekstasi.
"Ganja meningkat, 2013 lalu ada 15,56 ton, jadi peningkatannya 260,39 persen," kata Anjan Pramuka kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Selain itu, Anjan juga menyebut sebanyak 126 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan karena terbukti menjadi penyuplai barang-barang haram tersebut. Jumlah itu meningkat, dari yang semula 102 WNA pada tahun 2013 lalu.
"Indonesia jadi pasar narkoba yang besar," imbuhnya.
Anjan berharap, pemerintah menghukum para pelaku tindak pidana narkoba dengan hukuman yang seberat-beratnya. "Minimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.
(kri)