Tegas Terhadap Online Asing

Senin, 22 Desember 2014 - 13:37 WIB
Tegas Terhadap Online Asing
Tegas Terhadap Online Asing
A A A
Pemerintah Rusia bersikap tegas terhadap semua jasa layanan internet di negaranya. Rusia telah menyetujui undangundang yang menyatakan jika seluruh data pengguna internet di Negeri Beruang Merah harus disimpan di negara itu. Seluruh perusahaan yang menawarkan jasa layanan internet harus membuat server khusus yang ditempatkan di Rusia untuk menyimpan data pengguna negara tersebut.

Belajar Dari China Kembangkan Layanan Online Lokal

SINA WEIBO

Sina Weibo adalah jejaring sosial yang berbasis aliran informasi seperti Twitter. Sina Weibo menjadi pemimpin di ranah media sosial, dan menjadi platform penting bagi 22% populasi pengguna internet di China. Penggunanya dua kali lebih banyak ketimbang pengguna Twitter di China.

REN REN

Dibangun pada 2005 dengan nama Xiaonei, dan diperuntukkan kepada para mahasiswa. Xiaonei kemudian berubah nama pada 2009 menjadi Renren. Renren sering disebut Facebook versi China.

TENCENT

Tencent dianggap sebagai platform untuk massa dan pada dasarnya dibangun untuk layanan Instant Messaging QQ. Dengan akun QQ, pengguna mendapat akses untuk semua layanan Tencent. Sifatnya seperti pusat media sosial.

DOUBAN

Douban merupakan forum populer di kalangan intelektual yang khusus mengulas buku, musik, dan film. Ada 80 juta pengguna terdaftar dan 60 juta pengguna aktif per bulan.

WECHAT

WeChat sebelumnya dikenal dengan Weixin, sebuah aplikasi teks dan suara dengan fitur sosial yang berjalan di perangkat mobile. Mereka memanfaatkan penetrasi pengguna perangkat mobile di China, yang 69% penduduknya mengakses internet dengan perangkat mobile. WeChat kini berjalan di perangkat bersistem operasi iOS dan Android.

BAIDU

Baidu menawarkan berbagai fasilitas, termasuk mesin pencarian untuk situs web, file audio dan gambar dalam aksara Mandarin. Layanan komunitas dan pencarian yang ditawarkan sebanyak 57 jenis termasuk diantaranya Baidu Baike, sebuah ensiklopedi yang dibangun secara kolaboratif.

Pengguna Facebook di Indonesia

1.AS : 184.000.000
2.BRASIL : 112.000.000
3.INDIA : 94.000.000
4.INDONESIA : 70.000.000

Pengguna Twitter di Indonesia

1.AS : 143.000.000
2.BRASIL : 41.000.000
3.INGGRIS : 32.000.000
4.INDONESIA : 29.000.000

Penjual Barang Online

1.Lazada.com
2.Buka Lapak.com
3.Toko Pedia.com
4.Elevenia.com
5.Bhinneka.com

Berjaya Dengan Layanan Online Lokal

RUSIA

Rusia lewat online lokal Yandex juga berhasil menempatkan online lokal itu sebagai situs andalan bagi penduduknya. Selain Yandex, Rusia juga memiliki media jejaring sosial bernama VKontakte dan Odnoklassniki

IRAN

Pemerintah Iran memiliki Cloob sebagai pengganti facebook

VIETNAM

Vietnam menggunakan media jejaring sosial lokal Zing

Pedang Bermata Dua Online Asing

Indonesia menjadi salah satu ‘surga’ bagi layanan online internet global. Besarnya konsumen internet di Indonesia menjadi banyak negara mengincar Indonesia sebagai salah satu pangsa pasar untuk produkproduk layanan onlinenya.

  1. Regulasi di Indonesia belum secara tegas mengatur tentang keberadaan layanan online asing khususnya dalam konteks untuk melindungi kepentingan nasional dan pengusaha lokal.

  2. Dengan jumlah pengguna internet mencapai 82 juta orang, Indonesia merupakan tujuan pasar global untuk memasarkan produk-produknya.

  3. Tanpa proteksi memadai, penetrasi internet global ini sangat membahayakan.

  4. Imbasnya internet asing bakal terus menguasai pasar Indonesia dibanding produk-produk layanan online lokal.

  5. Keberadaan online asing juga menyebabkan berkurangnya potensi pendapatan perusahaan lokal dari pemasang iklan.

  6. Perusahaan-perusahaan online asing tidak membayar pajak, tidak membuka lapangan pekerjaan, dan membuat perusahaan internet lokal terpinggirkan.

Regulasi Tentang Online Asing


  1. UU Telekomunikasi no 36 tahun 1999

  2. UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

  3. Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No 36 / 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

  4. Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2013 yang Mengatur Jasa

  5. Penyediaan Konten Sebagai Pengganti Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2009


Lima besar situs internet yang menguasai pasar Indonesia

1.GOOGLE
2.FACEBOOK
3.YOU TUBE
4.BLOGGER
5.YAHOO!


Diolah dari berbagai sumber
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6169 seconds (0.1#10.140)