PT Berkah: Saham Tutut Tersisa 25 Persen
A
A
A
JAKARTA - Putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) menyatakan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut kalah dalam sengketa perkara kepemilikan saham TPI. Dalam putusannya, PT Berkah menguasai saham PT Berkah Karya Bersama.
Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong mengatakan, salah satu perintah putusan BANI menyebutkan, PT Berkah Karya pemilik mayoritas saham yaitu sebesar 75 persen.
"Kita hormati dan kita akui Mbak Tutut masih punya saham 25 persen yang PT Berkah dialihkan sekarang ke MNC," kata Andi saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Menurut Andi, kini kewajiban para pihak berperkara tinggal menjalankan putusan yang telah ditetapkan BANI. Khususnya pihak Tutut diwajibkan membayar utang senilai Rp510 miliar ditambah Rp2,3 miliar sebagai pengganti uang talangan biaya perkara BANI yang sudah dikeluarkan PT Berkah Karya Bersama.
Sebagaimana diketahui, ikhwal perjanjian (investment agreement) antara Tutut dan PT Berkah Karya terjadi saat Tutut divonis memiliki utang-utang kala mengelola TPI yang mencapai Rp1,6 triliun. Tutut kemudian meminta bantuan kepada PT Berkah.
Dalam perjanjian antara PT Berkah dan pihak Tutut, kewajiban PT Berkah mempunyai kewajiban menggelontorkan uang senilai USD55 Juta.
"Faktanya sebagaimana putusan BANI itu terbukti PT berkah telah memberikan sampai dengan USD81 juta," kata Andi di kantor BANI, Mampang Jakarta Selatan, Selasa 16 Desember 2014.
Kemudian, kata Andi, berdasarkan pemeriksaan dalam sidang BANI, diketahui dan diputuskan, beban kewajiban PT Berkah bertambah. Menurutnya ada beban lebih yang dialami pihak PT berkah.
Sehingga, BANI mewajibkan pihak Tutut membayar beban lebih (utang) sebesar USD26 juta. "Dihitung dengan bunga sampai dengan sekarang itu nilainya dihitung sampai dengan Rp510 miliar. Itu yang harus dibayar sama Tutut," jelasnya.
Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong mengatakan, salah satu perintah putusan BANI menyebutkan, PT Berkah Karya pemilik mayoritas saham yaitu sebesar 75 persen.
"Kita hormati dan kita akui Mbak Tutut masih punya saham 25 persen yang PT Berkah dialihkan sekarang ke MNC," kata Andi saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Menurut Andi, kini kewajiban para pihak berperkara tinggal menjalankan putusan yang telah ditetapkan BANI. Khususnya pihak Tutut diwajibkan membayar utang senilai Rp510 miliar ditambah Rp2,3 miliar sebagai pengganti uang talangan biaya perkara BANI yang sudah dikeluarkan PT Berkah Karya Bersama.
Sebagaimana diketahui, ikhwal perjanjian (investment agreement) antara Tutut dan PT Berkah Karya terjadi saat Tutut divonis memiliki utang-utang kala mengelola TPI yang mencapai Rp1,6 triliun. Tutut kemudian meminta bantuan kepada PT Berkah.
Dalam perjanjian antara PT Berkah dan pihak Tutut, kewajiban PT Berkah mempunyai kewajiban menggelontorkan uang senilai USD55 Juta.
"Faktanya sebagaimana putusan BANI itu terbukti PT berkah telah memberikan sampai dengan USD81 juta," kata Andi di kantor BANI, Mampang Jakarta Selatan, Selasa 16 Desember 2014.
Kemudian, kata Andi, berdasarkan pemeriksaan dalam sidang BANI, diketahui dan diputuskan, beban kewajiban PT Berkah bertambah. Menurutnya ada beban lebih yang dialami pihak PT berkah.
Sehingga, BANI mewajibkan pihak Tutut membayar beban lebih (utang) sebesar USD26 juta. "Dihitung dengan bunga sampai dengan sekarang itu nilainya dihitung sampai dengan Rp510 miliar. Itu yang harus dibayar sama Tutut," jelasnya.
(hyk)