Lima Terpidana Akan Hadapi Regu Tembak
Rabu, 17 Desember 2014 - 15:18 WIB

Lima Terpidana Akan Hadapi Regu Tembak
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap melaksanakan eksekusi lima terpidana mati pada akhir tahun 2014.
Kejagung juga akan mengumumkan lima terpidana mati yang tidak lama lagi akan menghadapi regu tembak ini.
"Kejati sudah lakukan tugasnya. Pekan depan kita umumkan (nama-nama) itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Dalam pelaksanaan ekseskusi, kata dia, Kejagung memerhatikan secara cermat berbagai aspek, antara lain yuridis dan sosiologis terpidana mati.
"Kami memperhatikan aspek-aspek yang harus diberikan kepada mereka. Jangan sampai orangnya sudah mati, kan enggak mungkin dibangunkan lagi karena aspeknya salah," ujarnya.
Lima terpidana yang akan dieksekusi mati itu terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan pembunuhan berencana.
Eksekusi bisa dilakukan setelah lima kepala kejaksaan tinggi, lokasi eksekusi lima terpidana mati melaporkan penyelesaian persiapan eksekusi ke Jaksa Agung pada 15 Desember mendatang.
Saat ini, jaksa eksekutor sudah berkoordinasi dengan kejaskaan tinggi dan kepolisian daerah (Polda) setempat untuk persiapan eksekusi yang bersifat teknis.
Jaksa eksekutor tetap memerhatikan secara cermat faktor yuridis dan sosiologis kelima terpidana.
Kelima terpidana yang akan dieksekusi itu adalah WNI berkelamin laki-laki dan tengah ditahan di Lapas Tangerang, Banten, Lapas Batam, Kepri, dan Lapas Nusakambangan, Jateng.
Kejagung juga akan mengumumkan lima terpidana mati yang tidak lama lagi akan menghadapi regu tembak ini.
"Kejati sudah lakukan tugasnya. Pekan depan kita umumkan (nama-nama) itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Dalam pelaksanaan ekseskusi, kata dia, Kejagung memerhatikan secara cermat berbagai aspek, antara lain yuridis dan sosiologis terpidana mati.
"Kami memperhatikan aspek-aspek yang harus diberikan kepada mereka. Jangan sampai orangnya sudah mati, kan enggak mungkin dibangunkan lagi karena aspeknya salah," ujarnya.
Lima terpidana yang akan dieksekusi mati itu terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan pembunuhan berencana.
Eksekusi bisa dilakukan setelah lima kepala kejaksaan tinggi, lokasi eksekusi lima terpidana mati melaporkan penyelesaian persiapan eksekusi ke Jaksa Agung pada 15 Desember mendatang.
Saat ini, jaksa eksekutor sudah berkoordinasi dengan kejaskaan tinggi dan kepolisian daerah (Polda) setempat untuk persiapan eksekusi yang bersifat teknis.
Jaksa eksekutor tetap memerhatikan secara cermat faktor yuridis dan sosiologis kelima terpidana.
Kelima terpidana yang akan dieksekusi itu adalah WNI berkelamin laki-laki dan tengah ditahan di Lapas Tangerang, Banten, Lapas Batam, Kepri, dan Lapas Nusakambangan, Jateng.
(dam)