Menkumham Tolak Sahkan Munas Golkar Bali dan Ancol

Selasa, 16 Desember 2014 - 10:45 WIB
Menkumham Tolak Sahkan...
Menkumham Tolak Sahkan Munas Golkar Bali dan Ancol
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Hasil Musyarawah Nasional (Munas) Bali maupun Ancol. Keputusan ini diambil, setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diberi waktu tujuh hari setelah menerima laporan.

Yasona mengatakan, berkas hasil Munas Bali dan Ancol sudah diteliti fakta dokumennya sesuai perundang-undangan. Menurutnya, Kemenkumham tidak boleh intervensi partai berlambang pohon beringin tersebut karena masih dilanda konflik internal.

"Kami dengan berat hati sebenarnya tidak dapat memberikan keputusan baik kemana-kemana," kata Yasona dalam keterangan persnya di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta Partai Golkar menyelesaikan terlebih dahulu secara baik masalah diinternalnya. Dia yakin Golkar bisa menyelesaikan konflik internal.

"Kami minta internal partai Golkar yang menyelesaikan masalahnya sesuai pasal 24 UU parpol yag mengatakan dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parpol hasil forum tertinggi pengamblikan keputusan belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan terselesaikan," tegasnya.

Dia menyampaikan, Munas Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, tanggal 8 Desember 2014 sudah menyerahkan struktur kepengurusan. Pada hari yang sama Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono juga menyerahkan struktur kepengurusan.

"Kami membentuk tim untuk meneliti kelengkapan dokumen dan UU yang dipenuhi masing-masing kelompok," jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7051 seconds (0.1#10.140)