Telusuri 3 Hakim MA, PPATK Tunggu Permintaan Lembaga Hukum Lain

Senin, 15 Desember 2014 - 21:33 WIB
Telusuri 3 Hakim MA,...
Telusuri 3 Hakim MA, PPATK Tunggu Permintaan Lembaga Hukum Lain
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku belum bisa menelusuri dugaan rekening mencurigakan milik tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengurus soal perkara perdata kepemilikan saham TPI.

Menurut Kepala PPATK M Yusuf, alasan PPATK belum menelusuri dugaan rekening mencurigakan tersebut, karena masih menunggu laporan permintaan dari lembaga hukum lain.

"Kalau ada laporan lembaga hukum lain," kata M Yusuf usai menjadi pembicara dalam rilis survei ICW tentang temuan dana kampanye Pemilu Presiden 2014, di Hotel Sari Pan Pacifik, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2014).

Meski belum menelusuri dugaan rekening mencurigakan itu, permintaan untuk menelusuri akan tetap dilakukan. "Iya (ditindaklajuti)," ujar Yusuf.

Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama meminta PPATK menelusuri dugaan rekening mencurigakan yang dimiliki tiga hakim MA. PT Berkah meminta PPATK menelusuri dugaan ada atau tidaknya rekening milik tiga hakim agung, diduga dari hasil pengurusan yang mengarah pada tindakan suap dalam perkara sengketa TPI.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8406 seconds (0.1#10.140)