Kasus TPI, MA Diminta Hormati Putusan BANI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong mengatakan, putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam perkara kepemilikan saham TPI dinilai berkekuatan hukum tetap.
Sehingga putusan itu harus dipatuhi pihak hukum lain, termasuk Mahkamah Agung (MA). Menurut Andi, ada tiga argumen bagi MA untuk menghormati putusan BANI itu.
Pertama, dalam putusannya, pihak yang kalah yaitu Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dianggap lalai karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian atau dengan kata lain dianggap wanprestasi.
"Kedua putusan BANI menyatakan menuntut kepada pihak Mbak Tutut untuk membayar utang sebesar Rp510 miliar," kata Andi saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Senin (15/12/2014).
Ketiga, kata Andi, kedua belah pihak sejak awal telah sepakat bahwa pengurusan sengketa TPI diselesaikan di Badan Arbritase. Sehingga, putusan BANI layak dijadikan pedoman utama menyelesaikan sengketa.
"Jadi kami meminta MA menghormati putusan BANI," ujarnya.
Seperti diketahui, tiga hakim MA menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa TPI. Tiga hakim MA diketahui ikut mengurusi sengketa TPI yang sengketa tersebut telah ditangani BANI.
Sementara dalam putusannya, BANI menyatakan telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama dan memutus kubu Tutut Cs kalah.
Sehingga putusan itu harus dipatuhi pihak hukum lain, termasuk Mahkamah Agung (MA). Menurut Andi, ada tiga argumen bagi MA untuk menghormati putusan BANI itu.
Pertama, dalam putusannya, pihak yang kalah yaitu Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dianggap lalai karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian atau dengan kata lain dianggap wanprestasi.
"Kedua putusan BANI menyatakan menuntut kepada pihak Mbak Tutut untuk membayar utang sebesar Rp510 miliar," kata Andi saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Senin (15/12/2014).
Ketiga, kata Andi, kedua belah pihak sejak awal telah sepakat bahwa pengurusan sengketa TPI diselesaikan di Badan Arbritase. Sehingga, putusan BANI layak dijadikan pedoman utama menyelesaikan sengketa.
"Jadi kami meminta MA menghormati putusan BANI," ujarnya.
Seperti diketahui, tiga hakim MA menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa TPI. Tiga hakim MA diketahui ikut mengurusi sengketa TPI yang sengketa tersebut telah ditangani BANI.
Sementara dalam putusannya, BANI menyatakan telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama dan memutus kubu Tutut Cs kalah.
(maf)