Keputusan BANI Tak Berarti Pengusutan Dugaan Suap Hakim MA Berhenti

Minggu, 14 Desember 2014 - 22:30 WIB
Keputusan BANI Tak Berarti...
Keputusan BANI Tak Berarti Pengusutan Dugaan Suap Hakim MA Berhenti
A A A
JAKARTA - Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa perdata TPI telah menggugurkan keputusan peninjauan kembali (PK) yang telah diputuskan Mahkamah Agung.

Meski begitu, tak berarti penyelidikan dugaan suap terhadap majelis hakim Mahkamah Agung yang menangani PK sengketa TPI ikut gugur.

Pengamat hukum Margarito Kamis mendesak pengusutan tersebut tetap dilanjutkan. Lembaga hukum seperti KPK, PPATK, Komisi Yudisial, hingga Ombudsman harus menindaklanjuti pemeriksaan terhadap majelis hakim Mahkamah Agung M Saleh yang diduga menerima suap dalam kasus sengketa TPI.

"Tidak ada pilihan, harus diselidiki dan ditelusuri. Itu pandangan saya," ujar Margarito saat dihubungi, Minggu (14/12/2014).

Menurut dia, ada atau tidak petunjuk meski diselidiki. Pasalnya, kebenaran sekecil apapun harus ditegakkan.

"Itu yang paling pokok, harus diselidiki apakah ada fakta terjadinya penyuapan atau tidak, karena sekecil apapun faktanya itu harus ditelusuri," tandasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8902 seconds (0.1#10.140)