Putusan BANI Bisa Jadi Bukti Ajukan PK Lagi
A
A
A
JAKARTA - Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam kasus sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) bisa dijadikan sebagai bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Secara hukum putusan pengadilan harus dikoreksi dengan putusan pengadilan juga. Jadi putusan BANI itu digunakan sebagai bukti baru untuk mengajukan PK lagi," ujar pengamat hukum tata negara Margarito Kamis di Hotel Luwansa, Jakarta Kamis (11/12/2014).
Terkait kelayakan Mahkamah Agung untuk menangani sengketa perdata kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), menurut Margarito hal itu menarik untuk dicermati.
Namun sebelum itu, pertanyaan yang harus dijawab adalah, apakah sengketa tersebut diselesaikan sejak awal di BANI, atau penyelesaian dilakukan di BANI setelah adanya keputusan dari MA.
"Jadi lihat dulu apakah BANI diadakan sejak awal, atau apakah perjanjian kedua belah pihak itu di dalamnya tercantum penyelesaian sengketa di BANI atau tidak," ujarnya.
"Secara hukum putusan pengadilan harus dikoreksi dengan putusan pengadilan juga. Jadi putusan BANI itu digunakan sebagai bukti baru untuk mengajukan PK lagi," ujar pengamat hukum tata negara Margarito Kamis di Hotel Luwansa, Jakarta Kamis (11/12/2014).
Terkait kelayakan Mahkamah Agung untuk menangani sengketa perdata kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), menurut Margarito hal itu menarik untuk dicermati.
Namun sebelum itu, pertanyaan yang harus dijawab adalah, apakah sengketa tersebut diselesaikan sejak awal di BANI, atau penyelesaian dilakukan di BANI setelah adanya keputusan dari MA.
"Jadi lihat dulu apakah BANI diadakan sejak awal, atau apakah perjanjian kedua belah pihak itu di dalamnya tercantum penyelesaian sengketa di BANI atau tidak," ujarnya.
(hyk)