Imbas Polemik, DPR Belum Tetapkan Prolegnas

Senin, 08 Desember 2014 - 13:12 WIB
Imbas Polemik, DPR Belum Tetapkan Prolegnas
Imbas Polemik, DPR Belum Tetapkan Prolegnas
A A A
JAKARTA - Masa persidangan pertama DPR periode 2014- 2019 yang ditutup pada Jumat (5/12) kemarin menjadi catatan buruk dalam fungsi legislasi.

Sebab hingga memasuki masa reses, DPR belum menetapkan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), khususnya untuk prioritas 2015. Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandi mengatakan catatan buruk tersebut tak lepas dari polemik dan tarik-menarik kepentingan politik berkepanjangan antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

”Kinerja DPR periode 2014- 2019 pada masa sidang I tahun sidang 2014-2015 jika dibandingkan dengan DPR periode 2009-2014 pada rentang waktu yang sama, yaitu Oktober 2009 setelah pelantikan hingga pertengahan Desember 2009, khususnya pada fungsi legislasi, mengalami kemunduran,” kata Ronald di Jakarta kemarin.

Menurut dia, tradisinya, seperti periode lalu, DPR seharusnya telah menghasilkan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015 serta meresmikannya dalam keputusan DPR. Namun di DPR periode ini, kemungkinan besar baru akan disusun dan dibahas bersama pemerintah pada masa sidang yang akan datang.

”Kisruh politik di DPR menjadi penyebab utama yang kemudian berimbas pada belum terbentuknya alat kelengkapan Dewan (AKD), terutama Badan Legislasi (Baleg). Baleg sendiri baru sebatas menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam menyiapkan usulan prolegnas,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam masa sidang pertama periode ini memang DPR disibukkan dengan konflik antara KIH dan KMP. Imbasnya, AKD yang telah dibentuk dalam rapat-rapat hanya dihadiri fraksi dari KMP plus Fraksi Partai Demokrat. Fraksi-fraksi di KIH memboikot pembentukan AKD karena unsur pimpinannya disapu bersih oleh fraksi-fraksi KMP. Dari pemboikotan itu, lobi terus dilakukan kedua kubu.

Hasilnya, antara KMP dan KIH sepakat melakukan revisi atas UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Inti dari revisi UU tersebut adalah mengakomodasi tuntutan fraksi-fraksi KMP agar bisa menduduki unsur pimpinan di KIH. Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa mengatakan, dinamika yang berkembang di DPR terkait dengan polemik KIH dan KMP memang cukup menyerap energi Dewan di awal masa tugasnya.

Namun, dengan telah disahkannya revisi UU MD3 DPR dengan AKD yang telah dibentuk, termasuk Baleg, akan semakin produktif ke depan. Saan juga mengungkapkan, untuk menetapkan prolegnas nanti pihaknya tidak akan terjebak pada angka besar yang belum tentu bisa tercapai. Desain target legislasi, kata dia, akan dilihat betul berapa RUU idealnya bagi komisi atau badan bisa menyelesaikannya dalam satu tahun.

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto berkilah bahwa prolegnas DPR kini ditekankan lebih selektif dalam merancang berbagai RUU yang masuk. Menurut dia, RUU harus diutamakan yang memiliki nilai kebutuhan paling tinggi bagi masyarakat.

Rahmat sahid
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6351 seconds (0.1#10.140)