Imbas Polemik, DPR Belum Tetapkan Prolegnas

Senin, 08 Desember 2014 - 13:12 WIB
Imbas Polemik, DPR Belum...
Imbas Polemik, DPR Belum Tetapkan Prolegnas
A A A
JAKARTA - Masa persidangan pertama DPR periode 2014- 2019 yang ditutup pada Jumat (5/12) kemarin menjadi catatan buruk dalam fungsi legislasi.

Sebab hingga memasuki masa reses, DPR belum menetapkan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), khususnya untuk prioritas 2015. Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandi mengatakan catatan buruk tersebut tak lepas dari polemik dan tarik-menarik kepentingan politik berkepanjangan antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

”Kinerja DPR periode 2014- 2019 pada masa sidang I tahun sidang 2014-2015 jika dibandingkan dengan DPR periode 2009-2014 pada rentang waktu yang sama, yaitu Oktober 2009 setelah pelantikan hingga pertengahan Desember 2009, khususnya pada fungsi legislasi, mengalami kemunduran,” kata Ronald di Jakarta kemarin.

Menurut dia, tradisinya, seperti periode lalu, DPR seharusnya telah menghasilkan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015 serta meresmikannya dalam keputusan DPR. Namun di DPR periode ini, kemungkinan besar baru akan disusun dan dibahas bersama pemerintah pada masa sidang yang akan datang.

”Kisruh politik di DPR menjadi penyebab utama yang kemudian berimbas pada belum terbentuknya alat kelengkapan Dewan (AKD), terutama Badan Legislasi (Baleg). Baleg sendiri baru sebatas menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam menyiapkan usulan prolegnas,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam masa sidang pertama periode ini memang DPR disibukkan dengan konflik antara KIH dan KMP. Imbasnya, AKD yang telah dibentuk dalam rapat-rapat hanya dihadiri fraksi dari KMP plus Fraksi Partai Demokrat. Fraksi-fraksi di KIH memboikot pembentukan AKD karena unsur pimpinannya disapu bersih oleh fraksi-fraksi KMP. Dari pemboikotan itu, lobi terus dilakukan kedua kubu.

Hasilnya, antara KMP dan KIH sepakat melakukan revisi atas UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Inti dari revisi UU tersebut adalah mengakomodasi tuntutan fraksi-fraksi KMP agar bisa menduduki unsur pimpinan di KIH. Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa mengatakan, dinamika yang berkembang di DPR terkait dengan polemik KIH dan KMP memang cukup menyerap energi Dewan di awal masa tugasnya.

Namun, dengan telah disahkannya revisi UU MD3 DPR dengan AKD yang telah dibentuk, termasuk Baleg, akan semakin produktif ke depan. Saan juga mengungkapkan, untuk menetapkan prolegnas nanti pihaknya tidak akan terjebak pada angka besar yang belum tentu bisa tercapai. Desain target legislasi, kata dia, akan dilihat betul berapa RUU idealnya bagi komisi atau badan bisa menyelesaikannya dalam satu tahun.

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto berkilah bahwa prolegnas DPR kini ditekankan lebih selektif dalam merancang berbagai RUU yang masuk. Menurut dia, RUU harus diutamakan yang memiliki nilai kebutuhan paling tinggi bagi masyarakat.

Rahmat sahid
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved